KPU memastikan warga yang belum menerima surat undangan memilih atau C6 hingga hari pencoblosan tetap bisa menggunakan hak pilih. Pemilih tersebut bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat domisili dengan membawa e-KTP.
"Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP el atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," ujar Anggota KPU RI Idham Holik Senin (12/2/2024) dilansir detikNews.
Untuk mengetahui lokasi TPS, masyarakat bisa mengeceknya melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id. Jika namanya terdaftar di DPT, maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.
Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(astj/astj)