Pemilu 2024 Memilih Apa Saja? Ini Ketentuannya

Pemilu 2024 Memilih Apa Saja? Ini Ketentuannya

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Jumat, 09 Feb 2024 18:15 WIB
Ilustrasi pemungutan suara Pamilu
Foto: Ilustrasi pemungutan suara Pemilu. (Pradita Utama/detikcom)
Medan -

Masyarakat Indonesia akan melaksanakan pemilu 2024 pada 14 Februari. Bahkan sejumlah warga Indonesia yang berada di luar negeri telah melakukan pemungutan suara.

Lantas tahukah detikers jika dalam pemilu kali ini apa saja yang akan dipilih? Berikut informasi lengkapnya.

Pemilu 2024 Memilih Apa Saja?

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, masyarakat Indonesia baik yang di dalam dan luar negeri dengan syarat telah masuk dalam daftar pemilih diberikan hak memilih. Adapun hak memilih itu untuk 5 posisi jabatan politik. Kelima posisi tersebut meliputi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Presiden dan Wakil Presiden.
  2. DPR.
  3. DPD.
  4. DPRD Provinsi.
  5. DPRD Kabupaten/Kota.

Jenis Surat Suara Kelima Posisi

Menurut Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, kelima posisi tersebut dipilih dengan surat suara yang berbeda. Kelima surat suara ini dibedakan berdasarkan warna yang tertera.

Adapun jenis warna dari kelima posisi itu sebagai berikut.

ADVERTISEMENT
  1. Suara suara berwarna abu-abu untuk presiden dan wakil presiden.
  2. Surat suara berwarna kuning untuk DPR RI.
  3. Surat suara berwarna merah untuk DPD RI.
  4. Surat suara berwarna biru untuk DPRD tingkat provinsi.
  5. Surat suara berwarna hijau untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.

Penjelasan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Perlu detikers lebih tahu lebih lanjut bahwa kelima jenis surat suara ini harus memiliki beberapa unsur agar hak pilih detikers dinyatakan sah. Adapun keterangan yang wajib tercantum dari tiap-tiap surat suara adalah sebagai berikut.

  1. Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden harus memuat lima bagian yakni, nama pasangan calon, foto, nomor urut, dan gambar partai politik beserta partai politik pendukung.
  2. Surat suara untuk anggota DPR harus memuat nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik pengusung.
  3. Surat suara untuk anggota DPD harus memuat nama calon, foto calon, nomor urut.
  4. Surat suara untuk anggota DPRD tingkat provinsi harus memuat nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai pengusung.
  5. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus memuat nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai.

Itulah penjelasan lengkap terkait pemilu 2024 memilih posisi apa saja. Jangan sampai golput ya detikers.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads