Ketua TKD Prabowo-Gibran Parepare, Surianto, diduga membagi-bagikan uang saat melakukan kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu dalam dugaan pelanggaran politik uang itu.
"Tadi Panwascam melakukan penelusuran. Termasuk menemui warga yang menerima uang dan kami amankan uang tersebut (uang yang dibagikan saat kampanye)," kata Komisioner Bawaslu Parepare Susilawati melansir detikSulsel, Minggu (4/2/2024).
Susilawati menyebut, sejauh ini dari penelusuran yang telah dilakukan tim Bawaslu, bukti uang yang didapat yakni selembar uang pecahan Rp 100 ribu. Uang itu diamankan Bawaslu sebagai barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara 1 lembar uang Rp 100 ribu (yang diamankan)," terangnya.
Bawaslu, sebutnya, akan menguraikan kronologi kejadian saat acara Jalan Sehat Satu Putaran yang termasuk dalam kategori kampanye tim paslon Prabowo-Gibran. Termasuk melakukan klarifikasi kepada Surianto yang terekam video membagikan uang tersebut.
"Dan dalam hasil pengawasan tersebut akan diuraikan bagaimana kronologinya dan kami nantinya akan memanggil klarifikasi kepada yang bersangkutan yang melakukan pembagian tadi," paparnya.
(afb/afb)