Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu yang dibagikan oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran Parepare, Surianto saat berkampanye. Bawaslu menjadikan uang tersebut sebagai bukti dugaan pelanggaran politik uang.
"Tadi Panwascam melakukan penelusuran. Termasuk menemui warga yang menerima uang dan kami amankan uang tersebut (uang yang dibagikan saat kampanye)," kata Komisioner Bawaslu Parepare Susilawati kepada detikSulsel, Minggu (4/2/2024).
Susilawati mengatakan, sejauh ini dari penelusuran yang telah dilakukan tim Bawaslu, bukti uang yang didapat yakni selembar uang pecahan Rp 100 ribu. Pihaknya memaparkan uang tersebut diamankan sebagai barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara 1 lembar uang Rp 100 ribu (yang diamankan)," terangnya.
Bawaslu kata dia, akan menguraikan kronologi kejadian saat acara Jalan Sehat Satu Putaran yang termasuk dalam kategori kampanye tim paslon Prabowo-Gibran. Termasuk melakukan klarifikasi kepada Surianto yang terekam video membagikan uang tersebut.
"Dan dalam hasil pengawasan tersebut akan diuraikan bagaimana kronologinya dan kami nantinya akan memanggil klarifikasi kepada yang bersangkutan yang melakukan pembagian tadi," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar video Ketua TKD Prabowo-Gibran Parepare Surianto membagikan uang dalam acara Jalan Sehat Satu Putaran yang berlangsung di Taman Mattirotasi, Kota Parepare pada Minggu (4/2). Bawaslu Parepare pun kini tengah menelusuri dugaan pelanggaran politik uang tersebut.
"Sesuai dengan beberapa video dan foto itu diduga Surianto," kata Komisioner Bawaslu Parepare, Susilawati kepada detikSulsel, Minggu (4/2).
Susilawati memaparkan saat aktivitas bagi-bagi uang tersebut, dari Panwascam Kecamatan Bacukiki Barat langsung naik ke atas panggung. Panwascam kemudian menegur agar aktivitas tersebut dihentikan karena termasuk melanggar.
"Begitu kejadian saat bagi-bagi uang itu Panwascam naik ke panggung untuk melakukan pencegahan. Bahwa jangan dibagi-bagi uang karena itu termasuk pelanggaran," terangnya.
(asm/ata)