Penulisan nama Kota Pematangsiantar kembali diubah. Awalnya penulisan Pematang dan Siantar dipisah, kini penulisan dua kata tersebut disambung menjadi Pematangsiantar.
Perubahan nama ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani bernomor 100.3/0266/I/2024. Surat edaran itu tentang penulisan frasa Pematangsiantar.
Dijelaskan dalam surat edaran jika dasar hukum penulisan nama kota tersebut disambung berpedoman kepada Undang-Undang nomor 8 tahun 2023 tentang Sumatera Utara yang menuliskan nama Pematangsiantar disambung. Menggunakan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, maka Pemkot memutuskan nama Pematangsiantar ditulis tersambung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan uraian di atas dengan ini disampaikan kepada Bapak/Ibu, terhitung mulai tanggal 15 Januari 2024 agar seluruh pelaksanaan administrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan menggunakan penulisan frasa 'Pematangsiantar'," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Tol Tebing Tinggi-Sinaksak Ditutup Hari Ini |
(afb/afb)