11 Kondisi Surat Suara Tak Sah, Segera Minta Diganti

11 Kondisi Surat Suara Tak Sah, Segera Minta Diganti

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 16 Jan 2024 07:00 WIB
Ilustrasi Surat Suara
Ilustrasi surat suara (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Medan -

Indonesia sebentar lagi akan melaksanakan pemilu pada 14 Februari 2024. Presiden/wakil presiden, DPD, DPR, dan DPRD provinsi serta kabupaten kota akan dipilih melalui pencoblosan pada surat suara.

Tak jarang, surat suara yang diberikan oleh penyelenggara pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tak bisa dipakai. Atau surat suara dikategorikan tidak sah.

Bagi detikers nantinya lebih berhati-hati saat menerima surat suara. Untuk itu, detikers harus paham 11 kondisi surat suara yang tidak sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

11 Kondisi Surat Suara Tak Sah

Menurut Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) No. 3/2019 Pasal 54 ada 11 kondisi yang menyatakan surat suara dianggap tidak sah. Adapun kondisinya sebagai berikut.

  1. Surat suara kusut, mengkerut, dan sobek.
  2. Logo KPU tidak jelas
  3. Nama dan logo partai tidak lengkap
  4. Adanya lubang di kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon
  5. Budaknya foto calon dan pasangan calon
  6. Warna surat suara tidak sesuai berdasarkan jenis pemilu.
  7. Warna lambang partai tidak sesuai dengan aturan KPU.
  8. Hasil cetak warna surat suara tidak jelas, terbaca, merata, dan banyak noda.
  9. Adanya coblosan lebih sekali di kolom pasangan calon
  10. Surat suara tak memiliki tenda coblosan
  11. Coblosan terletak di bagian lain surat suara.

Jika menemukan salah satu atau lebih dari 11 kondisi di atas pada surat suara yang diterima, detikers tidak perlu khawatir. Hak memilih detikers tetap tak terbuang.

ADVERTISEMENT

Sebab detikers diperbolehkan untuk mengganti surat suara. detikers hanya perlu meminta kepada KPPS setempat menggantinya.

Namun perlu diingat, pergantian surat suara hanya bisa dilakukan sekali.

5 Jenis Surat Suara

Dikutip dari Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, ada 5 jenis surat suara dalam pemilu.

Kelima warna ini nanti disesuaikan dengan pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten/kota.

Berikut 5 jenis warna yang tercantum dalam surat suara.

  1. Suara suara berwarna abu-abu untuk presiden dan wakil presiden
  2. Surat suara berwarna kuning untuk DPR RI
  3. Surat suara berwarna merah untuk DPD RI
  4. Surat suara berwarna biru untuk DPRD tingkat provinsi
  5. Surat suara berwarna hijau untuk DPRD tingkat kabupaten/kota



(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads