5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Ini Perbedaan dan Keterangannya

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Ini Perbedaan dan Keterangannya

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 08 Jan 2024 18:30 WIB
Informasi tentang 5 jenis surat suara Pemilu 2024.
Foto: Instagram KPU RI.
Medan -

Pemilihan Umum 2024 akan berlangsung pada 14 Februari. Dalam pemilihan itu, masyarakat akan diberikan hak untuk memilih mulai dari presiden/wakil presiden, DPD, DPR, dan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Namun detikers perlu tahu, tiap surat suara yang akan dicoblos tersebut memiliki warna yang berbeda-beda. Surat suara itu akan diberikan kepada pemilih saat berada di TPS.

Bagi detikers yang belum tahu, simak penjelasan terkait perbedaan dan keterangan masing-masing surat suara yang nanti digunakan saat pencoblosan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, terdapat 5 jenis surat suara dalam pemilu. Kelima surat suara ini dibedakan berdasarkan warna yang tertera.

Kelima warna ini nanti disesuaikan dengan pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten/kota. Lebih lanjut, mengutip laman resmi Kominfo, berikut 5 jenis warna yang tercantum dalam surat suara.

ADVERTISEMENT
  1. Suara suara berwarna abu-abu untuk presiden dan wakil presiden
  2. Surat suara berwarna kuning untuk DPR RI
  3. Surat suara berwarna merah untuk DPD RI
  4. Surat suara berwarna biru untuk DPRD tingkat provinsi
  5. Surat suara berwarna hijau untuk DPRD tingkat kabupaten/kota

Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Meski secara warna telah dibedakan, detikers juga harus paham di tiap surat suara mencantumkan keterangan spesifik seperti nama hingga nomor urut yang sesuai. Dilansir detikNews, berikut sejumlah keterangan yang wajib detikers temui di kelima jenis suara agar tidak salah nantinya.

  1. Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden harus memuat lima bagian yakni, nama pasangan calon, foto, nomor urut, dan gambar partai politik beserta partai politik pendukung
  2. Surat suara untuk anggota DPR harus memuat nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik pengusung
  3. Surat suara untuk anggota DPD harus memuat nama calon, foto calon, nomor urut.
  4. Surat suara untuk anggota DPRD tingkat provinsi harus memuat nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai pengusung.
  5. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus memuat nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai.



(mjy/mjy)


Hide Ads