Pemerintah, melalui Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengimbau agar seluruh masyarakat Indonesia mulai melakukan aktivasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital. Apa itu?
Mengutip situs resmi Dinas Dukcapil Kabupaten Labuhanbatu Utara, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone.
Selengkapnya, berikut merupakan informasi mengenai cara aktivasi dan instal aplikasi IKD di iPhone dan Android. Simak baik-baik, ya, detikers!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenal Apa Itu IKD
![]() |
Seperti dijelaskan sebelumnya, Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dalam bentuk aplikasi digital.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, dalam salah satu postingan Instagram resmi Dukcapil Kemendagri, menjelaskan bahwa secara sederhana, IKD merupakan KTP-el versi digital.
Hanya saja, terdapat sedikit perbedaan di mana IKD memiliki fitur yang lebih lengkap, yakni tidak hanya memuat KTP, tetapi juga Kartu Keluarga digital serta dokumen lainnya, seperti Kartu Vaksin Covid-19, NPWP, hingga BPJS.
Perlu detikers ketahui pula, IKD bukanlah untuk mengganti keberadaan KTP-el. Teguh menegaskan, keduanya malah akan saling melengkapi.
"Jadi, KTP-el dan IKD itu saling melengkapi," tegas Teguh dalam salah satu video Instagram resmi Dukcapil Kemendagri, Rabu (27/12/2023).
Tidak hanya itu, Teguh juga menyebutkan bahwa aplikasi IKD nantinya dapat pula digunakan sebagai dompet digital.
"Dan juga diharapkan nantinya IKD menjadi dompet digital dan menjadi hub dari berbagai pelayanan publik," katanya.
Fungsi dan Tujuan IKD
Masih dari laman Dinas Dukcapil Kabupaten Labuhanbatu Utara, IKD sendiri berfungsi untuk pembuktian, autentikasi, dan otorisasi identitas. Sementara itu, tujuannya sendiri adalah untuk
- mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan,
- meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk,
- mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, serta
- mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Cara Aktivasi dan Instal Aplikasi IKD di iPhone dan Android
a. Syarat Instal Aplikasi IKD di iPhone dan Android
Ada beberapa persyaratan yang perlu detikers penuhi sebelum mulai menginstal aplikasi IKD. Berikut di antaranya:
- Pastikan kamu memiliki e-KTP, email, dan smartphone dengan sistem operasi Android maupun iOS.
- Khusus pengguna iPhone atau iPod Touch, pastikan gawaimu minimal dalam iOS versi 11.0 supaya dapat mendukung pengunduhan aplikasi IKD.
b. Langkah-Langkah Aktivasi dan Instal Aplikasi IKD di iPhone dan Android
Merujuk postingan Instagram resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, berikut cara instal aplikasi IKD dan aktivasi IKD atau KTP digital:
- Pertama-tama, download aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
- Kemudian, buka aplikasi. Isi NIK, email, dan nomor handphone. Klik tombol verifikasi data.
- Scroll ke bawah, lalu klik setuju bagian syarat dan ketentuan aplikasi IKD.
- Pilih ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognition.
- Lakukan scan QR Code atau verifikasi di depan petugas Dinas Dukcapil atau petugas di event-event Dukcapil.
- Cek email yang kamu daftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi.
- Selanjutnya, masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
- Aktivasi IKD pun selesai.
Demikianlah informasi mengenai cara aktivasi dan instal aplikasi IKD di iPhone dan Android. Apakah kamu sudah menginstal dan melakukan aktivasi IKD, detikers?
(mff/nkm)