Round Up

'Menyalah' Izin Spanduk Prabowo-Gibran di Monumen Welcome To Batam

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 05 Jan 2024 07:30 WIB
Foto: Wisatawan enggan berfoto di monumen Welcome To Batam karena ada gambar Prabowo-Gibran. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menerbitkan izin untuk pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam. Izin yang diterbitkan itu disebut salah dan bertentangan dengan aturan KPU yang mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril Putra, mengatakan secara aturan pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam itu melanggar aturan. Sebab, izin itu bertentangan dengan aturan kepemiluan tentang zonasi pemasangan alat peraga kampanye.

"Termasuk zonasi yang ditetapkan KPU pada pasal 298 harus memperhatikan estetika, etika, dan kebersihan dan keindahan kawasan tersebut. Welcome to Batam itu ikon dan sangat tidak estetik kalau dipasang baliho tersebut. Terkait klaim ada izin yang dikeluarkan oleh Pemkot Batam itu bertentangan dengan PKPU 15 tahun 2013 pasal 71," katanya Selasa (2/1/2023) lalu.

PKPU 15/2013 itulah yang menjadi dasar Bawaslu Kepri dan jajaran menurunkan paksa spanduk Prabowo-Gibran dari ikon Kota Batam. Sehingga dia memastikan tindakan pembongkaran itu tidak dilakukan atas dasar tendensius.

Zuldhadril tak mempersoalkan adanya laporan TKD ke polisi. Dia siap menghadapi itu. "Kalau melaporkan itu hak TKD capres cawapres 02. Cuman secara regulasi kami menyampaikan bahwa Bawaslu itu dan termasuk apa yang kami lakukan kemarin itu penuh kehati-hatian tentang persoalan regulasi yang kami lakukan," katanya.

Disinggung terkait dugaan perusakan spanduk yang disampaikan oleh TKD Prabowo-Gibran, Zuldhadril menyebut pihaknya juga cukup kaget dengan tuduhan tersebut. Menurutnya pencopotan spanduk itu dilakukan secara baik lalu disampaikan baik.

"Saya kaget kalau dituduhkan perusakan. Kami tidak ada perusakan. Menurut saya itu tak mendasar. Kita melakukan penertiban dan buka baik-baik, kami lipat baik-baik, dan kami simpan secara baik. Yang perusakan apanya, kalau balihonya rusak dan koyak ya oke lah. Ini baik baik saja. Kita nggak pakai alat sampai kawat yang menempel kita bawa bersama spanduk tersebut," ujarnya.

Izin Disebut Menyalah

Ketua DPRD Batam Nuryanto membela aksi Bawaslu Kepri yang menurunkan paksa spanduk Prabowo-Gibran dari monumen Welcome To Batam. Dia menilai izin yang diberikan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang telah menyalahi aturan.

"Saya menghargai tindakan tegas bawaslu atas pencopotan spanduk itu. Bawaslu harus tegas dan harus periksa Kadis Cipta Karya itu. Dalam pemilu ada aturan main. Memberikan izin saja sudah menyalahi dan harus diusut tuntas," katanya, Kamis (4/1/2024).

Nuryanto menyebut izin yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Azril Apriansyah, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang itu sama saja dengan ikut berpolitik praktis.

"Begitu juga ASN. Tidak boleh ikut politik praktis. Ini yang beri izin kan ASN, secara tidak langsung melibatkan diri. Harusnya sebelum izin dikeluarkan berkonsultasi ke Bawaslu atau membaca dulu aturannya," ujarnya.

DPRD Akan Panggil Kadis Cipta Karya. Baca Halaman Berikutnya...



Simak Video "Video: Pemilik Hotel Da Vienna Batam Jadi Tersangka Korupsi Pajak"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork