Kenaikan Tarif Parkir di Medan Sudah Disetujui DPRD

Kenaikan Tarif Parkir di Medan Sudah Disetujui DPRD

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 03 Jan 2024 16:20 WIB
Kondisi parkir kendaraan pengunjung pasar di depan Pasar Ijo Gading, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Kamis (2/11/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Ilustrasi kendaraan parkir (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Medan -

Tarif parkir di Kota Medan akan dinaikkan. Kenaikan tarif parkir itu pun sudah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Medan.

Adapun tarif parkir kendaraan yang baru yakni Rp 3 ribu untuk sepeda motor, dari awalnya Rp 2 ribu. Sedangkan mobil atau roda empat menjadi Rp 5 ribu dari semula Rp 3 ribu.

Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan Nikmal Fauzi Lubis mengatakan kenaikan tarif parkir diatur dalam sebuah peraturan daerah (Perda). Perda yang mengatur kenaikan tarif parkir pun telah disetujui DPRD Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, tapi proses Perda nya itu sudah disahkan di dewan," ujarnya ketika dikonfirmasi Rabu (3/1/2023).

Meski perda kenaikan tarif parkir sudah disahkan, aturan tersebut belum bisa langsung diterapkan. Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

ADVERTISEMENT

"Tapi kan ada proses eksaminasi segala macam ke Kemendagri dan Kemenkeu," ungkapnya.

Di akhir tahun 2023, proses di Kemendagri dan Kemenkeu disebutnya sudah selesai. Saat ini masih proses penomoran Perda dari Pemprov Sumut.

"Di akhir tahun informasinya sudah oke, tinggal proses penomoran di provinsi. Jadi semua Perda pajak dan retribusi daerah itu tersistem hanya di satu Perda jadinya, jadi leading sektornya untuk pembahasan Perda ini itu di Bapenda," ucapnya.

Nikmal menyebutkan jika tarif parkir baru itu belum berlaku. Spanduk tersebut sengaja dibuat sebagai bentuk sosialisasi ke masyarakat terkait akan adanya kenaikan tarif parkir.

"Jadi itu masih bentuk sosialisasi ke masyarakat aja, belum berlaku. Jadi kemarin kan infonya per 1 Januari Perda itu kan sudah berlaku diharapkan bisa berlaku. Jadi kita teruskan ke rekan-rekan yang pemilik e-parking biar sosialisasi ke masyarakat jadi dibuatlah di mereka masing-masing spanduknya," sebutnya.

Tarif parkir baru itu akan berlaku setelah nomor Perda dikeluarkan. Pihaknya saat ini masih menunggu proses tersebut.

"Kapan itu diberlakukan, ya kita tunggu lah kapan keluar Perda nya ini, nomornya ini berapa," tutupnya.

Besaran Tarif Parkir Terbaru:

• Sepeda motor: Rp 3 ribu
• Mobil sedan/pick up/dan kendaraan sejenisnya: Rp 5 ribu
• Pick up/mini bus/dan kendaraan sejenisnya: Rp 7 ribu
• Truk mini dan kendaraan sejenisnya: Rp 8 ribu
• Truk gandengan atau trailer: Rp 12 ribu




(astj/astj)


Hide Ads