Ada beberapa fenomena atau peristiwa KTP milik orang digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Apakah KTP detikers pernah dipakai untuk mengajukan pinjaman online oleh orang lain? begini cara mengetahuinya.
Dilansir dari detikFinance Senin (1/1/2024), untuk mengecek hal itu bisa menggunakan layakan SLIK OJK. Dengan layanan itu detikers bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang kamu miliki, yang artinya kamu juga bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP-mu.
Proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Karena bisa secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melakukan pengecekan, detikers perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kamu tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut.
Cara Cek SLIK OJK Menggunakan KTP
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran"
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
- Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik tombol "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
- Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).
Dari laporan tersebut kamu dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Dengan begitu kamu bisa mengetahui KTP-mu digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.
Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak kamu ketahui atau pernah ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.
(astj/astj)