Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kasus Pajak-TPPU, Begini Kata Anies

Regional

Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kasus Pajak-TPPU, Begini Kata Anies

Tim detikJatim - detikSumut
Kamis, 28 Des 2023 20:00 WIB
Calon presiden Anis Baswedan, berkunjung ke areal persawahan dan bertemu dengan petani di Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Minggu (24/12).
Anies Baswedan. (Foto: Robby Bernardi/detikJateng).
Banyuwangi -

Juru bicara (Jubir) Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh jaksa terkait kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Capres nomor urut 1, Anies Baswedan pun buka suara terkait kasus tersebut.

Anies menyebut dirinya menghormati proses hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk ketaatan dan penghormatan atas proses penegakan hukum.

"Semua proses hukum dijalani itu bentuk dari kita menghormati rasa hukum dan penting sekali untuk kita menjaga agar proses hukum itu benar-benar untuk menegakkan keadilan, bukan untuk tujuan-tujuan yang lain, tapi untuk kita hormati," kata Anies usai berbincang dengan para nelayan dalam acara Desak Anies di Blimbingsari, Banyuwangi, Kamis (28/12/2023), melansir detikJatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies lalu mengatakan hukum tak boleh tebang pilih. Dia menyebut siapapun yang melakukan pelanggaran harus diproses.

"Siapapun yang ditemukan oleh penegak hukum melakukan pelanggaran, ya harus diproses jadi kita hormati proses itu," tambah Anies.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Anies menyinggung soal banyaknya pejuang perubahan yang menghadapi tantangan akhir-akhir ini. Terutama terkait dengan pemeriksaan pajak yang kerap tidak fair.

"Tantangan yang kita hadapi besar banyak sekali dari teman-teman yang bekerja itu diperiksa pajaknya dan banyak sekali yang ketika diperiksa itu merasakan pemeriksaan yang tidak fair, ditarik lagi diperiksa sampai 2016-2017 atas kegiatan yang sudah dulu pernah diperiksa," ungkap Anies.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) menangkap Indra Charismiadji berkaitan dengan pajak. Kabar penangkapan ini dikonfirmasi oleh anggota tim hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar.

"Benar," jawab Aziz Yanuar melansir detikNews, Rabu (27/12).

Indra kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Selain Indra, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menetapkan Ike Andriani sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan Pondok Bambu. Keduanya pun akan ditahan selama 20 hari atau hingga 15 Januari 2024.




(dhm/dhm)


Hide Ads