Anies Buka Suara soal Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan

Anies Buka Suara soal Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan

Eka Rimawati - detikJatim
Kamis, 28 Des 2023 13:14 WIB
Anies Baswedan di Banyuwangi
Anies Baswedan saat berdialog dengan nelayan di Banyuwangi. (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Banyuwangi -

Capres nomor urut 01 Anies Baswedan buka suara soal Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, Indra Charismiadji yang ditangkap Kejaksaan. Indra ditangkap bersama seorang rekannya. Kini Indra sudah berstatus tersangka kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anies dan seluruh tim menghormati proses hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk ketaatan dan penghormatan atas proses penegakan hukum.

"Semua proses hukum dijalani itu bentuk dari kita menghormati rasa hukum dan penting sekali untuk kita menjaga agar proses hukum itu benar-benar untuk menegakkan keadilan, bukan untuk tujuan-tujuan yang lain, tapi untuk kita hormati," tegas Anies usai berbincang dengan para nelayan dalam acara Desak Anies di Blimbingsari, Banyuwangi, Kamis (28/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies menambahkan, hukum tak boleh tebang pilih. Siapapun yang melakukan pelanggaran harus diproses.

"Siapapun yang ditemukan oleh penegak hukum melakukan pelanggaran, ya harus diproses jadi kita hormati proses itu," tambah Anies.

ADVERTISEMENT

Anies kemudian menyinggung soal banyaknya pejuang perubahan yang menghadapi tantangan akhir-akhir ini. Terutama tekait dengan pemeriksaan pajak yang kerap tidak fair.

"Tantangan yang kita hadapi besar banyak sekali dari teman-teman yang bekerja itu diperiksa pajaknya dan banyak sekali yang ketika diperiksa itu merasakan pemeriksaan yang tidak fair, ditarik lagi diperiksa sampai 2016-2017 atas kegiatan yang sudah dulu pernah diperiksa," ungkap Anies.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) menangkap Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji. Yang bersangkutan disebut ditangkap pihak kejaksaan berkaitan dengan pajak. Kabar penangkapan ini dikonfirmasi oleh anggota tim hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar.

"Benar," jawab Aziz Yanuar melansir detikNews, Rabu (27/12).

Indra kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Selain Indra, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menetapkan Ike Andriani sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan Pondok Bambu. Keduanya pun akan ditahan selama 20 hari atau hingga 15 Januari 2024.




(hil/dte)


Hide Ads