Tak Netral Jadi Alasan Firdaus Dicopot dari Jabatan Pj Bupati Kampar

Round Up

Tak Netral Jadi Alasan Firdaus Dicopot dari Jabatan Pj Bupati Kampar

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 21 Des 2023 09:00 WIB
Ilustrasi Mendagri Tito Karnavian mengatur pemilihan penjabat kepala daerah.
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Kampar -

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau Firdaus dicopot dari jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar. Ada beberapa alasan Firdaus dicopot, salah satunya karena tak netral jelang Pemilu 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka-bukan soal alasan pencopotan Firdaus. Soal ketidaknetralan Firdaus, disebut Tito dirinya mendapatkan banyak laporan.

"Setelah kita evaluasi betul informasi-informasi itu, otomatis kita ganti dan bukan hanya Kampar. Ada beberapa yang laporan masyarakat yang kita dicek oleh inspektorat benar, ada bukti-buktinya, ya kita ambil langkah tegas," kata Tito dilansir detikNews, Rabu (20/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito lalu ditanyai soal dugaan Pj Bupati Kampar Dicopot karena tidak netral. Ia lalu membenarkan pertanyaan tersebut.

"(Kalau yang Kampar betul tidak netral?) Salah satunya, salah satu alasannya adalah itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tito lalu menjelaskan pihaknya bakal mengevaluasi 112 pejabat daerah terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilu 2024. Menurutnya, 59 pejabat daerah mendapatkan rapot merah terkait netralitas.

"Laporan-laporan masuk tentang ada yang tidak netral, yang sudah viral di video segala macam ya memang ada. Makanya kita ya mengambil langkah untuk melakukan penggantian karena juga banyak komplain, komplain dari partai-partai politik, kemudian komplain dari peserta pemilu, apalagi nanti mau ada Pilkada juga," ucap Tito.

Sekda Hambali Jadi Pj Bupati Kampar

Untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Firdaus, Tito menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Hambali. Hambali akan menjadi Pj Bupati Kampar berikutnya.

"Iya (menggantikan Firdaus). Ini menunggu pelantikan dari Pemprov, tergantung bapak gubernur," ujar Hambali kepada detikSumut saat dikonfirmasi, Senin (18/12).

Hambali mengaku mendapatkan surat dari Mendagri soal pengangkatan dirinya 3 hari lalu. Ketika itu, dia diberi kabar oleh pejabat perwakilan di Jakarta.

"Surat itu masih dipegang Biro Perwakilan di Jakarta. Kalau saya dikasih tahu sekitar 3 hari lalu," kata Hambali.

Informasi diterima detikSumut, Mendagri mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6598 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar.

Dalam surat itu, Mendagri RI Muhammad Tito Karnavian memberhentikan Firdaus, yang baru dilantik Mei 2023.

"Memberhentikan Saudara Mhd Firdaus, yang pada saat dilantik sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau," bunyi petikan putusan itu.

Keputusan itu diteken Mendagri Tito di Jakarta pada 13 Desember lalu. Selain memberhentikan Firdaus, Tito Karnavian juga mengangkat Hambali sebagai Pj Bupati Kampar.




(astj/astj)


Hide Ads