Tak lama lagi, pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia akan diselenggarakan. Untuk menyukseskan pemilu ini, diperlukan peran aktif dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kelompok ini bertugas untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Apakah detikers sudah tahu berapa jumlah anggota KPPS dan apa saja tugasnya? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut buku Panduan KPPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah anggota KPPS adalah tujuh orang. Ini terdiri dari satu orang ketua yang merangkap anggota dan enam orang anggota.
Setiap anggota KPPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tugas Ketua KPPS (Anggota KPPS pertama)
Merangkap menjadi anggota, ketua KPPS bertugas:
• Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
• Menandatangani surat suara.
• Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
• Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali.
• Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara kedalam alat bantu tunanetra.
Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga
Pada saat pemberian suara, anggota kedua dan ketiga bertugas:
• Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
• Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
Tugas Anggota KPPS Keempat
Anggota Keempat duduk di dekat pintu masuk dan bertugas:
• Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK.
• Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih.
• Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.
• Menulis nomor urut kedatangan pada ModelC6, memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan.
• Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.
• Memberikan Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala.
• Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Model C6 tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya.
• Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus.
Tugas Anggota KPPS Kelima
Anggota kelima bertanggungjawab dalam pengaturan area bilik suara, antara lain:
• Mengarahkan pemilik ke bilik suara yang tidak terisi dan atur aliran pemilik ke area ini untuk memastikan kerahasiaan pemberian suara.
• Memberikan bantuan kepada pemilih yang lemah secara fisik atau memiliki kebutuhan khusus untuk menuju bilik suara.
Tugas Anggota KPPS Keenam
Pengaturan area kotak suara menjadi tanggung jawab anggota keenam, meliputi:
• Mengarahkan pemilih ke jajaran otak suara dengan terlihat jelas di hadapan para saksi dan pastikan surat suara pemilih telah terlipat dengan benar, menampilkan tanda tangan Ketua KPPS di bagian luar.
• Memastikan bahwa pemilih memasukkan surat suara terlipat ke kotak suara yang sesuai.
• Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
• Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.
• Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
Tugas Anggota KPPS Ketujuh
• Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
• Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya.
• Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
Nah, itu dia jumlah anggota KPPS dalam pemilu beserta tugas dan tanggungjawabnya. Semoga artikel ini bermanfaat ya detikers!
Artikel ini ditulis Evelyn Shinta Situmorang, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(afb/afb)