Gugatan Warga Batam Soal Rempang Eco City Ditolak MK

Video News

Gugatan Warga Batam Soal Rempang Eco City Ditolak MK

Tim 20detik - detikSumut
Rabu, 29 Nov 2023 18:00 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang diajukan sejumlah warga Batam terkait Proyek Rempang Eco City. Warga berharap melalui gugatan itu, proyek strategis nasional tersebut dapat dihentikan. (nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads