DPRD Bakal Usulkan Pj Gubri Gantikan Edy Natar yang Hanya 1 Bulan Menjabat

Riau

DPRD Bakal Usulkan Pj Gubri Gantikan Edy Natar yang Hanya 1 Bulan Menjabat

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 27 Nov 2023 14:49 WIB
Foto: Ketua Komisi I DPRD Eddy Yatim (dok Pribadi Eddy Yatim)
Foto: Foto: Ketua Komisi I DPRD Eddy Yatim (dok Pribadi Eddy Yatim)
Pekanbaru -

DPRD Riau menerima surat permintaan usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) dari Mendagri Tito Karnavian. Permintaan itu dilakukan mengingat Gubri Edy Natar Nasution yang baru dilantik hanya menjabat sampai 31 Desember.

Surat usulan itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian. Selain Riau, Mendagri meminta pengusulan nama Pj Gubernur Lampung, Pj Gubernur Jawa Timur, Pj Gubernur Maluku dan Pj Gubernur Maluku Utara.

Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy Yatim membenarkan perihal surat usulan tersebut. Eddy menyebut usulan tersebut jelang berakhirnya masa jabatan gubernur definitif saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat permintaan nama-nama Pj Gubernur Riau dari Kemendagri sudah masuk DPRD. Ini memang sesuai dengan mekanisme, satu bulan menjelang akhir masa jabatan gubernur Riau," terang Eddy Yatim kepada detikSumut, Senin (27/11/2023).

Minta Masyarakat Pantau

ADVERTISEMENT

Eddy mengimbau masyarakat agar dapat menyampaikan aspirasinya terkait nama-nama Pj gubernur. Khususnya sosok yang diinginkan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan Kemendagri.

"Sebagai lembaga perwakilan, saatnya tokoh dan elemen masyarakat menyampaikan aspirasinya terkait usulan nama-nama Pj Gubernur Riau melalui partai politik atau fraksi yang ada di DPRD. Karena esessinya DPRD diberikan ruang untuk mengusulkan nama Pj Gubri sebagai representasi keinginan masyarakat di Riau," kata Eddy.

Bukan tanpa alasan, Eddy berharap nama yang diusulkan nantinya benar-benar memahami situasi di Riau saat ini. Apalagi pada tahun 2024 mendatang ada agenda besar mulai dari pemilu hingga pilkada serentak.

"Pj gubernur mendatang memang harus orang yang memahami Riau dan bisa mengamankan dan menjalankan program pusat di Riau. Karena ada dua agenda besar di tahun 2024 mendatang yakni pileg dan pilkada serentak," kata Eddy Yatim.

Pengusulan nama sendiri harus dikirimkan sebelum 6 Desember. Waktu yang singkat ini mengingat jabatan gubernur definitif saat ini berakhir 31 Desember mendatang.

"Harapan kita sosok Pj gubernur yang diusulkan DPRD Riau nantinya, seiring dengan keinginan tokoh-tokoh dan elemen masyarakat Riau. Sehingga nantinya akan terbangun suasana pemerintahan yang kondusif di Riau. Batas waktu pengusulan nama-nama Pj hingga tanggal 6 Desember mendatang," kata Eddy.




(ras/dhm)


Hide Ads