Cak Imin Tanggapi Status Tersangka Firli Bahuri

Nasional

Cak Imin Tanggapi Status Tersangka Firli Bahuri

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 24 Nov 2023 16:20 WIB
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Cak Imin Foto: (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi status tersangka ketua KPK Firli Bahuri. Ia mengaku menghormati proses hukum terhadap Firli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun, Cak Imin mengaku bersyukur karena atas penetapan status tersangka Firli, menurutnya hukum di Indonesia tidak pandang bulu.

"Ya kita menghormati semua proses hukum dan kita bersyukur hukum tegak di tanah air tidak pandang bulu," ujar Cak Imin di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra IV, Senayan, Jakarta, dilansir detikNews, Jumat (24/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cak Imin juga mengaku prihatin atas kasus yang menjerat ketua lembaga antirasuah tersebut.

"Ini kita hormati proses hukum yang berlaku dan kita apa namanya, prihatin dengan peristiwa seperti itu," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Terkait status Firli Bahuri yang masih menjadi Ketua KPK, menurut Cak Imin pasti akan diberhentikan sesuai UU KPK.

"Ya pasti mundurlah, wong undang-undangnya begitu, nanti ada Keppres menonaktifkannya," sebutnya.

Sebelumnya Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads