Round Up

Duduk Perkara 2 Sekolah Negeri di Tanah Datar Sumbar Disegel Warga

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 09 Nov 2023 08:00 WIB
Murid SMP Negeri 2 Batusangkar yang tak bisa masuk ke sekolah karena sekolahnya disegel. (Foto: Istimewa)
Tanah Datar -

SMP Negeri 2 dan SD Negeri 20 Batusangkar, Tanah Datar, Sumatera Barat disegel oleh warga yang mengaku sebagai pemilik lahan. Murid sekolah di dua sekolah negeri itu pun terpaksa mengungsi ke tempat lain untuk belajar.

Begini duduk perkara penyegelan dua sekolah negeri versi warga mengaku pemilik lahan dan Pemkab Tanah Datar. Sekolah itu sendiri disegel sejak Senin (6/11) kemarin.

Warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, Purnama Olivita, mengatakan selama ini tanah itu statusnya dipinjamkan. Namun, pihak Pemkab Tanah Datar beberapa waktu lalu justru tengah memproses penerbitan sertifikat atas lahan yang diakui Purnama sebagai miliknya.

"Selama ini kami tidak mempermasalahkan. Sekolah ini dipinjamkan," kata Purnama, Selasa (7/11/2023).

Purnama sudah menyurati Pemkab Tanah Datar untuk meminta klarifikasi atas permohonan penerbitan sertifikat di tahan mereka. Tapi setelah beberapa hari Purnama merasa bupati tidak mengindahkan sehingga mereka bertindak menyegel sekolah.

"Berapa kali lima kali kami surati 1 November sampai 5 November (2023) kami tunggu itikad baik dari bupati bermusyawarah dengan kami. Tapi hanya dianggap angin lalu oleh bupati. Saya narik berkas dia dari BPN dan akan membuat sertifikat atas nama saya," ujar Purnama.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar, Ihendri Abas, mengatakan pihaknya hanya berupaya memfasilitasi anak-anak untuk mendapatkan akses belajar.

"Sesuai dengan undang-undang, anak-anak ini wajib belajar. Posisi dinas, kita pemerintah memberikan akses pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Kita coba berikan jalan terbaik," kata Ihendri.


Bupati Tanah Datar, Eka Putra, mengatakan upaya hukum diambil karena ada keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tempat berdirinya bangunan sekolah tersebut. Menurutnya, upaya penyegelan yang dilakukan keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris tersebut sudah terjadi pada era pemerintahan Bupati Tanah Datar sebelumnya.

"Penyegelan oleh keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan ini seperti menjadi masalah bagi banyak kepala daerah yang memimpin di Tanah Datar. Sejak saya menjadi bupati, yang saya tahu SMP Negeri 2 Batusangkar ini adalah aset Pemerintah Daerah (Tanah Datar) dan telah tercatat di buku aset. SMP Negeri 2 Batusangkar ini sudah berdiri sejak tahun 1951 dan ini tercatat sebagai aset daerah," kata Eka dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (8/11).

Gugatan Ahli Waris Ditolak Pengadilan. Baca Halaman Berikutnya...



Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork