Dua sekolah negeri di Batusangkar, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) disegel oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanah. Pemkab Tanah Datar akan menempuh jalur hukum terkait penyegelan tersebut.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, mengatakan upaya hukum diambil karena ada keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tempat berdirinya bangunan sekolah tersebut. Menurutnya, upaya penyegelan yang dilakukan keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris tersebut sudah terjadi pada era pemerintahan Bupati Tanah Datar sebelumnya.
"Penyegelan oleh keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan ini seperti menjadi masalah bagi banyak kepala daerah yang memimpin di Tanah Datar. Sejak saya menjadi bupati, yang saya tahu SMP Negeri 2 Batusangkar ini adalah aset Pemerintah Daerah (Tanah Datar) dan telah tercatat di buku aset. SMP Negeri 2 Batusangkar ini sudah berdiri sejak tahun 1951 dan ini tercatat sebagai aset daerah," kata Eka dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eka menyebut, persoalan antara pemerintah daerah dengan keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan sudah terjadi puluhan tahun lamanya dan akan selalu mencuat setiap berganti kepala daerah baru.
"Tahun 2023 pihak yang mengaku sebagai ahli waris sudah mengajukan gugatan ke pengadilan, namun gugatannya ditolak oleh pengadilan karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Sebelumnya, tepatnya tahun 2017 pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan juga pernah menghalang-halangi masuk sekolah," ucap Eka.
Eka menambahkan bahwa sebelumnya Pemda Tanah Datar sudah mencoba melakukan negosiasi dengan pihak keluarga. Namun, mereka tidak bisa memenuhi keinginan pihak keluarga yang meminta kepada untuk mensertifikatkan beberapa lahan di mana aset pemerintah daerah berdiri di atasnya. Lalu ada lahan yang disertifikatkan tersebut diserahkan kepada pihak ahli waris.
Selanjutnya, Eka Putra juga menjelaskan bahwa tahun lalu pihaknya bersama Forkopimda juga telah menyelesaikan lahan rumah dinas guru yang dipermasalahkan oleh keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.
Pemkab Akan Tempuh Jalur Hukum. Baca Halaman Berikutnya...
Terkait dengan kasus SMP Negeri 2 dan SD Negeri 20 Batusangkar ini, Eka menegaskan tidak akan membuka ruang untuk negosiasi lagi dengan pihak keluarga tersebut. Karena terbukti hanya meredam masalah sesaat dan akan mencuat lagi suatu saat nanti.
"Jadi persoalan kali ini akan kita selesaikan melalui jalur hukum agar jelas hitam putihnya, sehingga ke depan insan pendidikan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya. Saya minta kepada siapapun agar institusi pendidikan jangan dipolitisir. Tidak perlu memancing di air keruh, apalagi air tersebut keruh karena kita yang mengobok-obok," kata Eka menambahkan.
Pemilik lahan merasa Pemda telah berupaya mensertifikatkan lahan sekolah yang dulunya dihibahkan sejak tahun 1951. Akibat penyegelan tersebut, pelajar di dua sekolah tersebut terpaksa dipindahkan belajar sementara ke Gedung Pustaka Tanah Datar yang berada tidak jauh dari SMP dan SD yang disegel tersebut.
Simak Video "Video: Bangunan di Tanah Datar Rusak Akibat Gempa Beruntun"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)