Gelar Rapat Timpora, Imigrasi Medan Perketat Lalu Lintas Orang Asing

Gelar Rapat Timpora, Imigrasi Medan Perketat Lalu Lintas Orang Asing

Kartika Sari - detikSumut
Rabu, 01 Nov 2023 18:49 WIB
Rapat Timpora dalam pemantauan lalu lintas orang asing di Medan (Foto: Istimewa)
Foto: Rapat Timpora dalam pemantauan lalu lintas orang asing di Medan (Foto: Istimewa)
Medan - Lalu lintas orang asing mengalami peningkatan di Indonesia tahun ini. Terkait hal ini, Imigrasi menerapkan kebijakan selective policy yang tertib.

"Imigrasi menerapkan kebijakan selective policy yang mana hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Johanes Fanny saat Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tahun 2023 di Deli Serdang, Rabu (1/11/2023).

"Sehingga, koordinasi dengan anggota Timpora perlu dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai wadah untuk sharing informasi mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing," lanjutnya.

Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Iskandar menyebutkan bahwa tugas yang dilaksanakan oleh Timpora di antaranya memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan Orang Asing.

Kepala Bidang Informasi dan Teknologi Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Imam Santoso mengatakan bahwa Timpora terdiri dari instansi keimigrasian, pemerintahan daerah, kepolisian, kejaksaan, kesehatan, dan lain-lain.

"Tim ini dibentuk untuk dapat mengetahui keberadaan orang asing dan menyelesaikan permasalahan yang timbul karena adanya orang asing yang melakukan pelanggaran atau pun keresahan di tengah masyarakat, terkhusus di Kabupaten Deli Serdang," kata Imam.

Sementara itu, Kesbangpol Deli Serdang oleh Tim Penanganan Konflik Deli Serdang Nelson Pakpahan menyampaikan bahwa perlu sinergitas dalam pengawasan orang asing.

"Pengawasan orang asing bukan hanya pekerjaan imigrasi melainkan perlu sinergitas dan kolaborasi dengan seluruh instansi pemerintahan," kata Nelson.

Mewakili BNN, Swandi Marbun menyampaikan perlu adanya Kordinasi, Kolaborasi, Komunikasi dalam pengawasan orang asing khususnya terkait Narkotika.

"Sebaiknya kita membuat Grup TIMPORA seperti Operasi Khusus dalam melakukan pengawasan, karena hal ini akan sangat membantu pekerjaan kita," ucapnya.

Mewakili Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, Kaloko menyampaikan bahwa Imigrasi yang mengetahui keluar masuknya orang asing dapat melapor ke Disdukcapil.

"Saya saran jika Orang Asing masuk ke Indonesia, tolong disampaikan ke orang asingnya agar melapor ke Disdukcapil, agar dapat kita sinkronkan data jumlah orang asing. Data saat ini, ada 85 KITAP, 437 KITAS, dan Orang Asing di Deli Serdang 522 yang terdata oleh Disdukcapil Deli Serdang," kata Kaloko.

Kemudian, Komisaris Polisi dari Polres Deli Serdang Bapak Syahrial Effendi Siregar, menyampaikan data bahwa jumlah pekerja asing 27 orang, Orang asing yang Kawin Campur 2 keluarga.

"Kebetulan kita baru menangkap 33 orang WNI di Pantai Labu yang masuk melalui jalur tikus, takutnya kemungkinan ini menjadi jalur penyebaran Narkoba, mohon kiranya kita tingkatkan pengawasan seperti ini," ujarnya.

Mewakili Posda Deli Serdang yang diwakilkan oleh Janial H. S menyampaikan informasi bahwa terdapat 27 NGO yang menjadi media di Indonesia yang memberikan informasi ke asing yang masih beroperasi

"Bahwa keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Kabupaten Deli Serdang kerap memicu pelanggaran maupun konflik sosial. Sehingga, diperlukan sinergitas antar instansi yang tergabung dalam Timpora untuk meningkatkan kemampuan dalam pengawasan dan juga melaksanakan pengawasan secara berkesinambungan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Kabupaten Deli Serdang," pungkasnya.

Bagi sahabat mido yang memiliki informasi terkait keberadaan warga negara asing di lingkungan sekitar, dapat langsung melaporkan WNA tersebut yang berada pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan atau bisa menghubungi layanan pengaduan WA: 0811 6187 001 atau email: (knm.medan@kemenkumham.go.id).




(astj/astj)


Hide Ads