Irman Gusman menyanggah pernyataan dan keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat yang mencoret dirinya dari daftar calon Anggota DPD-RI Dapil Sumatera Barat. Melalui tim Irman Gusman Center (IGC), mantan Ketua DPD-RI itu menyatakan KPU Sumateta Barat telah keliru memahami status hukum Irman Gusman.
"Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019 ternyata tidak seperti pemahaman KPUD Sumbar. Ini membuktikan KPUD Sumbar telah keliru memahami status hukum kami dalam putusan PK oleh Mahkamah Agung dimaksud," kata Marhadi Effendi, Ketua Irman Gusman Center dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Menurut Marhadi, sesuai putusan PK Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019 tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya telah menggunakan Pasal 12 huruf b Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mendalilkan kasus penyuapan.
Dalam putusan PK dimaksud, MA setelah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimaksud, mengadili kembali perkara a quo dengan tidak menggunakan Pasal 12 huruf b, melainkan menggunakan Pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Oleh karena Mahkamah Agung menggunakan Pasal 11 UU dimaksud, maka ancaman hukuman yang mendasari putusan PK dimaksud, sesuai Pasal 11 tersebut, bukannya lima tahun atau lebih, melainkan satu tahun sampai lima tahun, sementara putusan PK Mahkamah Agung, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata 3 tahun. Dengan demikian maka putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap Irman Gusman adalah 3 tahun, bukan 5 tahun," katanya.
Dalam putusan PK tersebut, MA juga menetapkan hukuman tambahan terhadap Irman Gusman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
"Hukuman politik ini sudah selesai dari tanggal 24 September 2019 sampai 24 September 2022. Artinya, sesuai fakta hukum sebagaimana dimaksud, maka Irman Gusman sudah selesai menjalani pidana badan selama 3 tahun dan hukuman tambahan berupa hukuman politik selama 3 tahun," sebutnya.
"Maka apabila Irman Gusman harus dihukum lagi dengan hukuman politik sehingga tidak dapat mengikuti Pemilu 2024, maka hal itu berarti Negara menghukum warganya tanpa adanya kesalahan yang dibuat oleh warganya tersebut, karena Irman Gusman telah selesai menjalani hukuman, baik pidana badan maupun hukum politik. Ini melanggar azas hukum yang menyatakan tiada hukuman tanpa kesalahan. Ini juga berarti KPU Sumbar telah melanggar hak azasi Irman Gusman untuk maju dalam Pemilu 2024, sehingga tindakan demikian jelas merupakan kesewenang-wenangan, karena menghukum warga negara yang tidak melakukan kesalahan apapun terhadap KPU Sumbar," sambungnya.
Ia merinci, keputusan KPU Sumbar yang telah keliru memaknai status hukum Irman Gusman mendatangkan kerugian yang amat besar bagi Irman Gusman, sehingga KPU Sumbar harus mempertanggung jawabkannya secara hukum.
"Maka menjadi tanggung jawab KPUD Sumbar dan KPU Pusat yang keputusannya telah melanggar azas azas hukum yang berlaku di negara ini, sehingga pihak yang dirugikan akan meminta pertanggungjawabannya secara hukum," jelasnya lagi.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Simak Video "Video: Pekerja Kantoran Rawan Kurang Vitamin D, Ini Penyakit yang Mengintai"
(afb/afb)