Respons Irman Gusman Usai Dicoret KPU Sumbar dari Calon DPD-RI

Sumatera Barat

Respons Irman Gusman Usai Dicoret KPU Sumbar dari Calon DPD-RI

Jeka Kampai - detikSumut
Selasa, 31 Okt 2023 21:30 WIB
Irman Gusman
Foto: Ari Saputra
Padang -

Irman Gusman menyanggah pernyataan dan keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat yang mencoret dirinya dari daftar calon Anggota DPD-RI Dapil Sumatera Barat. Melalui tim Irman Gusman Center (IGC), mantan Ketua DPD-RI itu menyatakan KPU Sumateta Barat telah keliru memahami status hukum Irman Gusman.

"Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019 ternyata tidak seperti pemahaman KPUD Sumbar. Ini membuktikan KPUD Sumbar telah keliru memahami status hukum kami dalam putusan PK oleh Mahkamah Agung dimaksud," kata Marhadi Effendi, Ketua Irman Gusman Center dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).

Menurut Marhadi, sesuai putusan PK Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019 tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya telah menggunakan Pasal 12 huruf b Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mendalilkan kasus penyuapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan PK dimaksud, MA setelah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimaksud, mengadili kembali perkara a quo dengan tidak menggunakan Pasal 12 huruf b, melainkan menggunakan Pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh karena Mahkamah Agung menggunakan Pasal 11 UU dimaksud, maka ancaman hukuman yang mendasari putusan PK dimaksud, sesuai Pasal 11 tersebut, bukannya lima tahun atau lebih, melainkan satu tahun sampai lima tahun, sementara putusan PK Mahkamah Agung, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata 3 tahun. Dengan demikian maka putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap Irman Gusman adalah 3 tahun, bukan 5 tahun," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam putusan PK tersebut, MA juga menetapkan hukuman tambahan terhadap Irman Gusman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

"Hukuman politik ini sudah selesai dari tanggal 24 September 2019 sampai 24 September 2022. Artinya, sesuai fakta hukum sebagaimana dimaksud, maka Irman Gusman sudah selesai menjalani pidana badan selama 3 tahun dan hukuman tambahan berupa hukuman politik selama 3 tahun," sebutnya.

"Maka apabila Irman Gusman harus dihukum lagi dengan hukuman politik sehingga tidak dapat mengikuti Pemilu 2024, maka hal itu berarti Negara menghukum warganya tanpa adanya kesalahan yang dibuat oleh warganya tersebut, karena Irman Gusman telah selesai menjalani hukuman, baik pidana badan maupun hukum politik. Ini melanggar azas hukum yang menyatakan tiada hukuman tanpa kesalahan. Ini juga berarti KPU Sumbar telah melanggar hak azasi Irman Gusman untuk maju dalam Pemilu 2024, sehingga tindakan demikian jelas merupakan kesewenang-wenangan, karena menghukum warga negara yang tidak melakukan kesalahan apapun terhadap KPU Sumbar," sambungnya.

Ia merinci, keputusan KPU Sumbar yang telah keliru memaknai status hukum Irman Gusman mendatangkan kerugian yang amat besar bagi Irman Gusman, sehingga KPU Sumbar harus mempertanggung jawabkannya secara hukum.

"Maka menjadi tanggung jawab KPUD Sumbar dan KPU Pusat yang keputusannya telah melanggar azas azas hukum yang berlaku di negara ini, sehingga pihak yang dirugikan akan meminta pertanggungjawabannya secara hukum," jelasnya lagi.

Baca selengkapnya di halaman berikut...

KPU Provinsi Sumatera Barat mencoret nama Irman Gusman dari daftar Calon Anggota DPD-RI Dapil Sumatera Barat. Pencoretan mantan Ketua DPD-RI itu dilakukan penyelenggara Pemilu, sesuai keputusan Mahkamah Agung.

"KPU Sumatera Barat menindak surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung. Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD," kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi kepada detikSumut, Selasa (31/10/2023).

Menurut Jons, ada dua dokumen Irman Gusman yang diverifikasi kembali, yakni putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung. Irman sendiri pernah menghuni Lapas Suka Miskin Bandung dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.

Dalam putusan MA tersebut disebutkan bahwa mantan terpidana yang dipidana penjara lebih dari 5 tahun

"Ada dua dokumen Irman Gusman yang kita verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung," kata dia.

Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, Irman termasuk ke dalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih.

Irman Gusman tercatat pernah 3 periode di DPD-RI. Pada Pemilu 2004, Irman memperoleh suara 348.200 atau 17,59 persen yang mengantarkannya pertama kali ke Senayan sebagai anggota DPD-RI. Di Pemilu 2009, ia maju lagi dan mendapat 293.070 atau 14,37 persen suara. Di periode tersebut, Irman mencapai posisi sebagai Wakil ketua DPD-RI. Pada Pemilu 2014, Irman mendapat 407.443 suara atau 17,88 persen dan mengantarkannya sebagai Ketua DPD-RI. Namun jabatan itu tak bisa diembannya sampai akhir masa periode, yakni 2019, karena pada 2016, ia tersandung kasus korupsi dan ditangkap KPK.

Namun, di 2019, Irman memenangkan upaya Peninjauan Kembali (PK) di tungkat Mahkamah Agung dan akhirnya menghirup udara bebas pada 27 September 2019 lalu.

Pada Pemilu 2024 ini, Irman berencana kembali ke panggung politik dengan mendaftarkan diri kembali sebagai Bakal calon anggota DPD-RI melalui KPU Sumatera Barat, namun upayanya ini akhirnya kandas.



Simak Video "Video: Pekerja Kantoran Rawan Kurang Vitamin D, Ini Penyakit yang Mengintai"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads