
Bawaslu Tolak Gugatan Irman Gusman yang Dicoret dari DCT Anggota DPD
Bawaslu menilai KPU telah melaksanakan putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 tentang syarat mantan terpidana mencalonkan diri menjadi anggota DPD.
Bawaslu menilai KPU telah melaksanakan putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 tentang syarat mantan terpidana mencalonkan diri menjadi anggota DPD.
Tak terima dicoret dari DCT DPD RI. Irman Gusman menggugat KPU ke Bawaslu RI.
Pihak Irman Gusman menyebut KPU Sumbar keliru memutuskan mencoret nama mantan Ketua DPD RI itu sebagai bacaleg di Pemilu 2024 ini.
Irman Gusman dicoret dari daftar calon DPD RI dapil Sumbar. Pencoretan itu dilakukan karena KPU Sumbar menindaklanjuti putusan MA.