Respons Irman Gusman Usai Dicoret KPU Sumbar dari Calon DPD-RI

Sumatera Barat

Respons Irman Gusman Usai Dicoret KPU Sumbar dari Calon DPD-RI

Jeka Kampai - detikSumut
Selasa, 31 Okt 2023 21:30 WIB
Irman Gusman
Foto: Ari Saputra

KPU Provinsi Sumatera Barat mencoret nama Irman Gusman dari daftar Calon Anggota DPD-RI Dapil Sumatera Barat. Pencoretan mantan Ketua DPD-RI itu dilakukan penyelenggara Pemilu, sesuai keputusan Mahkamah Agung.

"KPU Sumatera Barat menindak surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung. Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD," kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi kepada detikSumut, Selasa (31/10/2023).

Menurut Jons, ada dua dokumen Irman Gusman yang diverifikasi kembali, yakni putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung. Irman sendiri pernah menghuni Lapas Suka Miskin Bandung dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan MA tersebut disebutkan bahwa mantan terpidana yang dipidana penjara lebih dari 5 tahun

"Ada dua dokumen Irman Gusman yang kita verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung," kata dia.

ADVERTISEMENT

Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, Irman termasuk ke dalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih.

Irman Gusman tercatat pernah 3 periode di DPD-RI. Pada Pemilu 2004, Irman memperoleh suara 348.200 atau 17,59 persen yang mengantarkannya pertama kali ke Senayan sebagai anggota DPD-RI. Di Pemilu 2009, ia maju lagi dan mendapat 293.070 atau 14,37 persen suara. Di periode tersebut, Irman mencapai posisi sebagai Wakil ketua DPD-RI. Pada Pemilu 2014, Irman mendapat 407.443 suara atau 17,88 persen dan mengantarkannya sebagai Ketua DPD-RI. Namun jabatan itu tak bisa diembannya sampai akhir masa periode, yakni 2019, karena pada 2016, ia tersandung kasus korupsi dan ditangkap KPK.

Namun, di 2019, Irman memenangkan upaya Peninjauan Kembali (PK) di tungkat Mahkamah Agung dan akhirnya menghirup udara bebas pada 27 September 2019 lalu.

Pada Pemilu 2024 ini, Irman berencana kembali ke panggung politik dengan mendaftarkan diri kembali sebagai Bakal calon anggota DPD-RI melalui KPU Sumatera Barat, namun upayanya ini akhirnya kandas.



Simak Video "Video: BRIN Temukan Spesies Tumbuhan Baru Homalomena chikmawatiae dari Riau"
[Gambas:Video 20detik]

(afb/afb)


Hide Ads