Jaga Keamanan Data, Kantor Imigrasi Medan Musnahkan Arsip Fisik Substantif

Jaga Keamanan Data, Kantor Imigrasi Medan Musnahkan Arsip Fisik Substantif

Kartika Sari - detikSumut
Kamis, 05 Okt 2023 19:10 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian T.A 2023. (Dok Kantor Imigrasi Medan)
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian T.A 2023. (Dok Kantor Imigrasi Medan)
Medan -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian T.A 2023. Kegiatan ini dilakukan untuk pengelolaan kearsipan yang efisien.

"Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan untuk meningkatkan kualitas layanan dan mematuhi standar tata kelola kearsipan yang berlaku," ungkap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Adithia Perdana, Kamis (5/10/2023).

Adithia menyebutkan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian dengan cermat dan transparan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data yang tidak diperlukan lagi.

"Terbatasnya kapasitas ruang penyimpanan arsip yang ada mendorong kami untuk segera melakukan kegiatan penyusutan arsip melalui penghapusan arsip terutama bagi arsip yang sudah tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak terkait masalah hukum serta telah terdigitalisasi dengan baik. Kami sangat berkomitmen untuk menjaga integritas dan keamanan data-data yang kami miliki," ujar Adithia.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian T.A 2023. (Dok Kantor Imigrasi Medan)Kadiv Imigrasi Sumut Yan Welli Wiguna saat melakukan pemusnahan arsip di pelataran Kantor Imigrasi Medan (Dok Kantor Imigrasi Medan)

Adithia menyebutkan pemusnahan arsip fisik substantif ini menjadi langkah konkret sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian ini turut disaksikan Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Yan Wely Wiguna.

"Kegiatan pemusnahan arsip fisik keimigrasian ini sangat penting dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien, dan berharap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dapat terus melaksanakan pemusnahan arsip sesuai jadwal retensi arsip dan sesuai prosedur penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya," kata Yan.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip sejumlah 95.480 berkas dan disaksikan oleh Kabid Perizinan dan Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Santoso, saksi dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yang diwakilkan oleh Arsiparis Ahli Muda, Dedi Syahputra serta Arsiparis Ahli Pertama, Agung Darmawan, kemudian Arsiparis Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sumut, Evy Sofia Manurung dan juga Arsiparis Ahli Pertama Devi Simamora.

"Dengan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian yang rutin dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan semakin siap menghadapi tantangan dalam era digitalisasi dan memastikan bahwa data-data yang dimiliki tetap aman dan terjaga dengan baik," ucap Yan.




(nkm/nkm)


Hide Ads