Asri Nurmala Sitepu dinonaktifkan dari jabatan Kepala Desa Lau Mulgap karena menjadi tersangka kasus memprovokasi warga hingga hendak membakar polisi. Pihak kecamatan masih menunggu putusan pengadilan untuk memberhentikan Asri secara permanen.
"Untuk pemberhentian (Asri) itu harus menunggu putusan pengadilan. Status dia sekarang masih diberhentikan sementara atau dinonaktifkan," kata Camat Kecamatan Selesai Yanes Pramanta Sitepu kepada detikSumut, Kamis (21/9/2023).
Pemberhentian Asri, Yanes bilang baru bisa dilakukan apabila hukuman atau vonis hakim terhadap kasus yang menjeratnya di atas lima tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu pun harus dilihat lagi. Kalau dia divonis di 5 tahun ke atas baru dihentikan. Kalau di bawah 5 tahun dia masih bisa menjalankan sebagai kepala desa kalau sudah keluar," tambahnya.
Yanes menjelaskan Asri menjabat sebagai kepala desa periode 2023 hingga 2028. Kini, lanjut Yanes, untuk sementara Sekretaris Desa yang menjadi pelaksana harian kepala desa.
"Jadi untuk sekarang pelaksana hariannya Sekdes. Itu sudah keluar surat keputusan dari dinas. Secara peraturan pemerintahnya juga begitu," ucapnya.
Diketahui Asri melakukan penyerangan hingga ingin membakar 4 personel Polres Langkat. Pelawanan itu dilakukan saat polisi mau menangkap suami Asri berinisial E.
(astj/astj)