Edy Rahmayadi menuntaskan masa jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Periode 2018-2023. Selesai menjabat sebagai Gubsu, Edy dapat uang pensiun?
Ternyata mantan kepala daerah diberikan uang pensiun oleh negara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1980.
"Tentang hak keuangan/administrasi kepala daerah/wakil kepala daerah dan bekas kepala daerah/bekas wakil kepala daerah serta janda /dudanya," tertulis di PP tersebut yang dikutip detikSumut, Kamis (7/9/2023).
Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Uang pensiun gubernur diberikan dengan keputusan presiden.
"Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I diberikan dengan Keputusan Presiden," tertuang pada Pasal 9 Ayat 2 poin a.
Kepala daerah paling sedikit mendapat uang pensiun paling sedikit 6%. Sedangkan paling banyak adalah 60 persen.
"Besarnya pensiun pokok adalah 1% (satu persen) untuk tiap 1 (satu) bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun," tertulis di Pasal 10 Ayat 1.
Untuk diketahui, masa jabatan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah telah berakhir pada Selasa (6/9). Hassanudin kemudian ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Pj Gubsu.
Simak Video "Video Momen Edy Rahmayadi Juga Diserang Seusai Debat Pilgub Sumut"
(afb/afb)