Jabatan Irsan Efendi Nasution sebagai Wali Kota Padang Sidimpuan akan berakhir pada 28 September 2023. Karena 28 September adalah hari libur, maka masa jabatan Irsan akan berakhir lebih cepat.
Wakil Ketua DPRD Padang Sidimpuan, Rusydi Nasution, mengatakan seharusnya jabatan Irsan berakhir di tanggal 28 September. Karena 28 September hari libur, maka jabatan Irsan dimajukan satu hari.
"Iya (tanggal) 28, tetapi kan itu hari libur kan, jadi dibuat tanggal 27," ujarnya kepada detikSumut, Kamis (31/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum diberhentikan, DPRD Padang Sidimpuan akan melakukan rapat paripurna. Rencananya mereka akan melakukan rapat ini 14 hari sebelum masa jabatan berakhir.
"Biasanya sih 14 hari sebelumnya," katanya.
Setelah pemberhentian sebagai wali kota, kursi kosong akan diduduki sementara oleh Penjabat (Pj). Untuk nama-nama Pj sendiri, mereka sudah mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"O sudah itu, sudahlah, ada tiga itu (nama yang diusulkan sebagai Pj)," tutupnya.
Untuk diketahui, pasangan Irsan Efendi Nasution dan Arwin Siregar memenangkan pilkada serentak pada tahun 2018. Pasangan ini maju melalui jalur perseorangan dan berhasil mengalahkan dua pasangan lain yang diusung oleh partai politik.
Irsan dan Arwin berhasil meraup suara sebesar 43.727 atau 44,26%. Keduanya kemudian dilantik oleh Gubsu Edy di Aula Raja Inal Siregar pada 28 September 2018.
Artikel ini ditulis Aprilda Ariana Sianturi, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(astj/astj)