Round Up

Perjalanan Kasus Bendera di Leher Anjing, Polemik Tersangka hingga Bebas

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 17 Agu 2023 08:00 WIB
Foto: Robert Herison (22) tersangka pengalungan bendera ke anjing ikut apel kebangsaan. (Dok Polres Bengkalis)
Bengkalis -

Kasus pria di Bengkalis, Riau yang menjadi tersangka gegara mengalungkan bendera ke leher anjing bikin heboh. Warganet terpecah antara pro dan kontra terhadap penetapan Robert Herison (22) sebagai tersangka. Bahkan pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara.

Kini kasus berakhir lewat restorative justice, tersangka RH juga dibebaskan. Berikut detikSumut rangkum perjalanan kasus tersebut.

1. Kronologi Kejadian

Kapolres Bengkalis AKBP Bimo mengungkap awal mula kejadian tersebut. Pada Rabu (9/8/2023), RH membeli empat bendera ukuran kecil yang biasa dipakai untuk kendaraan bermotor. Dari empat bendera itu, hanya 1 yang dipasang ke kendaraannya. Tiga lainnya tidak digunakan, ia pun punya ide untuk memasang satu bendera di leher anjing.

"Kemudian pelaku memasang sisa bendera ke kalung leher anjing tersebut dengan alasan untuk memeriahkan hari kemerdekaan," kata Bimo.

Pada Kamis, 10 Agustus sekitar pukul 11.00 WIB, salah seorang pegawai pabrik terkejut melihat bendera terpasang di leher anjing. Ia pun bertanya siapa yang memasang bendera tersebut. Pelaku santai mengaku ia yang memasang bendera itu di leher anjing dan menolak untuk melepasnya.

"Saat diminta untuk membuka bendera yang terpasang di leher anjing tersebut pelaku tidak mau. Pelaku menjawab 'biar saja kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," kata Bimo.

Terjadi perdebatan antara pegawai pabrik dan tersangka hingga direkam dalam video dan disebarkan. Video tersebut lalu viral di media sosial. Akhirnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pinggir. Pelaku diketahui merupakan Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera (SAS).

2. Ditetapkan Tersangka

Polisi pun melakukan gelar perkara kemudian menetapkan RH sebagai tersangka dan ditahan.

"Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke penyidikan. Setelah itu dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka," kata Firman.

Ia dijerat Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

3. Dipertanyakan Hotman Paris

Usai viral berita penahanan dan penetapan tersangka terhadap RH, pengacara kondang Hotman Paris pun ikut menyoroti kasus tersebut. Ia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap RH.

Menurut Hotman, tak ada pidana dalam perlakuan tersangka RH. Ia juga mempertanyakan bagaimana jika bendera tersebut dikalungkan ke leher hewan selain anjing. Hal itu diunggah Hotman Paris dalam akun Instagram-nya dilihat detikSumut, Senin (14/7/2023).

"Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan TSK?," tulis Hotman.

Dalam postingan lain, Hotman Paris juga bertanya soal unsur pidana dalam kasus itu. Ia menilai tak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Tidak hanya Hotman Paris, di media sosial warganet juga tidak sedikit yang mempertanyakan alasan penetapan tersangka tersebut. Mereka juga mengungkit-ungkit seandainya bendera tersebut dikalungkan di hewan lain.



Simak Video "Video Tampang Ketua Ormas di Riau Peras Perusahaan Sawit Rp 5 M"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork