Perjalanan Kasus Bendera di Leher Anjing, Polemik Tersangka hingga Bebas

Round Up

Perjalanan Kasus Bendera di Leher Anjing, Polemik Tersangka hingga Bebas

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 17 Agu 2023 08:00 WIB
Robert Herison (22) tersangka pengalungan bendera ke anjing ikut apel kebangsaan. (Dok Polres Bengkalis)
Foto: Robert Herison (22) tersangka pengalungan bendera ke anjing ikut apel kebangsaan. (Dok Polres Bengkalis)
Bengkalis -

Kasus pria di Bengkalis, Riau yang menjadi tersangka gegara mengalungkan bendera ke leher anjing bikin heboh. Warganet terpecah antara pro dan kontra terhadap penetapan Robert Herison (22) sebagai tersangka. Bahkan pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara.

Kini kasus berakhir lewat restorative justice, tersangka RH juga dibebaskan. Berikut detikSumut rangkum perjalanan kasus tersebut.

1. Kronologi Kejadian

Kapolres Bengkalis AKBP Bimo mengungkap awal mula kejadian tersebut. Pada Rabu (9/8/2023), RH membeli empat bendera ukuran kecil yang biasa dipakai untuk kendaraan bermotor. Dari empat bendera itu, hanya 1 yang dipasang ke kendaraannya. Tiga lainnya tidak digunakan, ia pun punya ide untuk memasang satu bendera di leher anjing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pelaku memasang sisa bendera ke kalung leher anjing tersebut dengan alasan untuk memeriahkan hari kemerdekaan," kata Bimo.

Pada Kamis, 10 Agustus sekitar pukul 11.00 WIB, salah seorang pegawai pabrik terkejut melihat bendera terpasang di leher anjing. Ia pun bertanya siapa yang memasang bendera tersebut. Pelaku santai mengaku ia yang memasang bendera itu di leher anjing dan menolak untuk melepasnya.

ADVERTISEMENT

"Saat diminta untuk membuka bendera yang terpasang di leher anjing tersebut pelaku tidak mau. Pelaku menjawab 'biar saja kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," kata Bimo.

Terjadi perdebatan antara pegawai pabrik dan tersangka hingga direkam dalam video dan disebarkan. Video tersebut lalu viral di media sosial. Akhirnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pinggir. Pelaku diketahui merupakan Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera (SAS).

2. Ditetapkan Tersangka

Polisi pun melakukan gelar perkara kemudian menetapkan RH sebagai tersangka dan ditahan.

"Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke penyidikan. Setelah itu dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka," kata Firman.

Ia dijerat Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

3. Dipertanyakan Hotman Paris

Usai viral berita penahanan dan penetapan tersangka terhadap RH, pengacara kondang Hotman Paris pun ikut menyoroti kasus tersebut. Ia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap RH.

Menurut Hotman, tak ada pidana dalam perlakuan tersangka RH. Ia juga mempertanyakan bagaimana jika bendera tersebut dikalungkan ke leher hewan selain anjing. Hal itu diunggah Hotman Paris dalam akun Instagram-nya dilihat detikSumut, Senin (14/7/2023).

"Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan TSK?," tulis Hotman.

Dalam postingan lain, Hotman Paris juga bertanya soal unsur pidana dalam kasus itu. Ia menilai tak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Tidak hanya Hotman Paris, di media sosial warganet juga tidak sedikit yang mempertanyakan alasan penetapan tersangka tersebut. Mereka juga mengungkit-ungkit seandainya bendera tersebut dikalungkan di hewan lain.

4. Dijawab Kapolres Bengkalis

Menanggapi pertanyaan Hotman Paris, Kapolres Bengkalis AKBP Bimo pun menjelaskan, kasus dugaan pelecehan simbol negara (bendera Merah Putih) dilaporkan oleh seorang warga bernama Basri ke Polsek Pinggir.

Setelah adanya laporan warga, pihaknya bergerak cepat untuk merespons aduan tersebut yang dinilai dapat memicu keresahan dan konflik sosial di masyarakat.

"Dan pada saat ini, kita berupaya memberikan informasi kepada masyarakat bahwa penindakan dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke Polsek Pinggir, Resort Bengkalis," kata Bimo.

Pengembangan terhadap kasus itu dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas. Usai penetapan tersangka terhadap RH, pihaknya juga melakukan pembinaan nilai kebangsaan dan patriotisme, nasionalisme. Ia pun mengajak seluruh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan elemen kemasyarakatan lainnya untuk tetap tenang dan menjaga situasi Kamtibmas.

5. Dibebaskan dan Ikut Apel Kebangsaan

RH pun dibebaskan, Rabu (16/8/2023), setelah pelapor mencabut laporannya. Kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice.

"Tadi malam pelapor sudah cabut laporan dan berdamai. Maka kasus diselesaikan lewat mekanisme restorativ justice," ucap Bimo, Rabu (16/8/2023).

Penyelesaian perkata itu dikemas dalam acara apel kebangsaan di Mapolres Bengkalis pagi ini. RH turut serta dalam apel kebangsaan tersebut.

"Penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara Apel Kebangsaan yang dihadiri semua unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat. Termasuk tokoh pemuda, mahasiswa, pelajar dan semua elemen masyarakat," kata Bimo.

Dalam apel kebangsaan itu, RH mengenakan kemeja putih dan celana hitam serta memegang bendera merah putih. Ia juga tampak mencium bendera tersebut.

"Tersangka menyampaikan penyesalan, permohonan maaf dan menunjukkan rasa cintanya kepada NKRI dan penghormatan kepada nendera merah putih," katanya.

Bimo memastikan pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf tersangka. Mereka bersepakat untuk mencabut laporan dan perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme restorative justice.

"Kasusnya di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) melalui restorative justice. Dihentikan setelah 5 hari tersangka diamankan," kata Bimo.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Komitmen Polda Riau Tangani Karhutla: Bangun Hanggar Presisi-Helipad"
[Gambas:Video 20detik]
(nkm/nkm)


Hide Ads