Aksi demo dari massa Aliansi Rakyat Aceh (ARA) di Kantor Gubernur Aceh berakhir ricuh. Enam orang sempat diamankan polisi karena menurunkan bendera merah putih serta melakukan provokasi.
Unjuk rasa massa yang menolak berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berlangsung siang hingga sore tadi, Senin (4/5/2026). Massa berorasi secara bergantian serta membawa sejumlah poster berisi tuntutan.
Aksi itu mendapatkan pengawalan dari personel Polresta Banda Aceh. Massa yang awalnya berorasi di jalan diizinkan masuk ke pekarangan kantor gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah aksi, ada peserta demo yang diduga menurunkan bendera putih. Polisi sempat menghalanginya dan akhirnya membubarkan massa dengan menyemprotkan air menggunakan mobil water canon.
"Kami mengamankan enam orang yang telah memprovokasi massa dan menurunkan bendera merah putih," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana dalam keterangannya.
Keenam orang diamankan adalah RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21) DAI (22) dan TP (22). Dalam pembubaran massa, polisi mengklaim menemukan tumpukan batu yang dipakai untuk melempar petugas pengamanan.
Andi menjelaskan, empat orang yang sempat diamankan telah dikembalikan ke penanggungjawab aksi. Sementara dua lainnya dilarikan ke rumah sakit.
"Dua orang dibawa ke rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh karena mengalami benturan dengan personel sehingga dokter mendiagnosa cedera kepala ringan," jelas Andi.
"Sebelumnya, kami telah mengimbau agar aksi yang disampaikan nantinya dapat dilaksanakan dengan semangat kedamaian. Mari kita jaga suasana Kota Banda Aceh tetap kondusif," lanjut mantan Wadirlantas Polda Aceh itu.
Baca juga: Aceh Alami Inflasi 0,23%, Ini Penyebabnya |
(astj/astj)











































