Peringatan HUT RI akan diwarnai dengan banyak kegiatan, salah satunya adalah upacara bendera. Upacara tersebut dilaksanakan mulai dari instansi pemerintahan hingga sekolah-sekolah.
Nah, dalam pelaksanaan upacara bendera tersebut, yang termasuk susunan acaranya adalah pembacaan isi teks proklamasi, UUD 1945, dan Pancasila. Apakah kamu hafal isi dari ketiganya?
Dikutip dari berbagai sumber, berikut detikSumut hadirkan isi teks proklamasi, UUD 1945, dan Pancasila untuk upacara 17 Agustus 2023. Langsung simak, yuk!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teks Proklamasi
Disebutkan laman resmi Museum Perumusan Naskah Proklamasi, isi teks proklamasi disusun oleh Soekarno, Hatta, dan Ahmad Soebardjo. Terdapat perbedaan antara naskah proklamasi tulisan tangan Presiden Soekarno dan usai diketik oleh Sayuti Melik.
Di bawah ini merupakan isi teks proklamasi versi ketika Sayuti Melik seperti dikutip dari situs resmi Kemdikbud:
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05.
Atas nama bangsa Indonesia,
Soekarno/Hatta.
Teks UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia. Dikutip dari situs resmi DPR RI, berikut bunyi teks UUD 1945:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Teks Pancasila
Kelima sila dari Pancasila dapat ditemukan pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun isi teks Pancasila adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Lambang Pancasila
Itulah isi teks proklamasi, UUD 1945, dan Pancasila untuk upacara 17 Agustus 2023. Semoga bermanfaat!
(mff/nkm)