Cegah PMI Ilegal, Imigrasi Medan Tunda Keberangkatan 2.678 Warga di Kualanamu

Cegah PMI Ilegal, Imigrasi Medan Tunda Keberangkatan 2.678 Warga di Kualanamu

Kartika Sari - detikSumut
Jumat, 11 Agu 2023 19:30 WIB
Dok Kantor Imigrasi Medan
Foto: Dok Kantor Imigrasi Medan
Medan -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Kualanamu menunda keberangkatan ribuan warga yang bakal ke luar negeri. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

"Selama periode Januari sampai dengan Juli 2023, Imigrasi Kelas I KhususTPI Medan telah menunda keberangkatan sebanyak 2.678 calon penumpang WNI yang diduga sebagai Pekerja Migran Indonesia non prosedural," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria C.A, Jumat (11/8/2023).

Johanes menjelaskan penundaan keberangkatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa para WNI yang akan berangkat ke luar negeri tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, penundaan keberangkatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap WNI yang ada di luar negeri.

"Petugas Imigrasi melakukan pencegahan keberangkatan setelah melalui tahap pengenalan profil dan wawancara mendalam kepada calon penumpang yang diduga sebagai Pekerja Migran Indonesia non prosedural. Penundaan keberangkatan ini merupakan bentuk perlindungan WNI yang akan berangkat keluar negeri agar tidak menjadi korban perdagangan orang (human trafficking), ujar Johanes.

Selain itu, Johanes mengimbau agar masyarakat mematuhi prosedur resmi untuk bekerja ke luar negeri. Hal itu bertujuan agar dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. "Keselamatan dari WNI sendiri tetap akan menjadi prioritas dari Petugas Imigrasi," sebut Johanes.




(dhm/dhm)


Hide Ads