Round Up

Lagi-lagi Gubsu Edy Digugat ke PTUN oleh Eks Anak Buah

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 31 Jul 2023 09:50 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (Foto: Kartika Sari/detikSumut)
Medan -

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi digugat oleh dua mantan kepala dinas (Kadis) yang dicopotnya ke PTUN Medan. Edy pun melawan gugatan anak buahnya tersebut.

Sosok anak buah yang melakukan gugatan adalah Bambang Pardede selaku mantan Kadis PUPR Sumut. Selan itu ada juga Supryanto, mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut.

Ihwal gugatan tersebut berangkat dari ketidakterimaan Bambang dan Supryanto dicopot oleh Edy. Keduanya menilai ada kesalahan dalam pencopotan tersebut sehingga mengajukan gugatan.

Gubsu Edy Digugat Supryanto

Gugatan tersebut berangkat dari mutasi pejabat yang dilakukan oleh Gubsu Edy pada Januari 2023. Saat itu, Supryanto dicopot oleh Edy dari jabatannya sebagai Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut.

Tidak terima dicopot, Supryanto kemudian menggugat ke PTUN Medan untuk membatalkan SK Gubsu Nomor 821.22/005/2023 tentang pencopotannya. Dia meminta PTUN Medan agar mempertahankan SK Gubsu Nomor 821.22/509/2022 tentang pengangkatannya sebagai Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman.

PTUN Medan kemudian mengabulkan gugatan Supryanto tersebut. Putusan tersebut bernomor 33/G/2023/PTUN.MDN per tanggal 20 Juli 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin mengatakan, Pemprov Sumut akan melakukan banding atas putusan itu. Menurutnya, mutasi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Setelah koordinasi dengan Biro Hukum, kami pastikan banding, karena mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Safruddin dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Safruddin mengaku, pihaknya belum menerima salinan putusan itu. Pihak-pihak masih menunggu salinan untuk menganalisa pertimbangan hakim mengabulkan gugatan Supryanto.

"Kita belum menerima salinan putusan majelis hakim PTUN Medan yang mengabulkan gugatan saudara Supryanto, jadi kita belum tahu mengapa gugatan Supryanto dikabulkan, bila sudah kita terima salinan putusannya kita akan analisa lebih jauh," ucapnya.

Baca selengkapnya di halaman berikut...



Simak Video "Video KPK Bakal Panggil Bobby Kalau Ada Dugaan Terlibat Kasus OTT di Sumut"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork