Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi digugat oleh dua mantan kepala dinas (Kadis) yang dicopotnya ke PTUN Medan. Edy pun melawan gugatan anak buahnya tersebut.
Sosok anak buah yang melakukan gugatan adalah Bambang Pardede selaku mantan Kadis PUPR Sumut. Selan itu ada juga Supryanto, mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut.
Ihwal gugatan tersebut berangkat dari ketidakterimaan Bambang dan Supryanto dicopot oleh Edy. Keduanya menilai ada kesalahan dalam pencopotan tersebut sehingga mengajukan gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubsu Edy Digugat Supryanto
Gugatan tersebut berangkat dari mutasi pejabat yang dilakukan oleh Gubsu Edy pada Januari 2023. Saat itu, Supryanto dicopot oleh Edy dari jabatannya sebagai Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut.
Tidak terima dicopot, Supryanto kemudian menggugat ke PTUN Medan untuk membatalkan SK Gubsu Nomor 821.22/005/2023 tentang pencopotannya. Dia meminta PTUN Medan agar mempertahankan SK Gubsu Nomor 821.22/509/2022 tentang pengangkatannya sebagai Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman.
PTUN Medan kemudian mengabulkan gugatan Supryanto tersebut. Putusan tersebut bernomor 33/G/2023/PTUN.MDN per tanggal 20 Juli 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin mengatakan, Pemprov Sumut akan melakukan banding atas putusan itu. Menurutnya, mutasi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Setelah koordinasi dengan Biro Hukum, kami pastikan banding, karena mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Safruddin dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
Safruddin mengaku, pihaknya belum menerima salinan putusan itu. Pihak-pihak masih menunggu salinan untuk menganalisa pertimbangan hakim mengabulkan gugatan Supryanto.
"Kita belum menerima salinan putusan majelis hakim PTUN Medan yang mengabulkan gugatan saudara Supryanto, jadi kita belum tahu mengapa gugatan Supryanto dikabulkan, bila sudah kita terima salinan putusannya kita akan analisa lebih jauh," ucapnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Gubsu Edy Digugat Bambang
Bambang Pardede dicopot oleh Gubsu Edy selaku Kadis PUPR bertepatan dengannya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau jalan rusak di Sumut, Rabu (17/5/2023). Edy mengaku pencopotan tersebut berdasarkan kinerja Bambang.
"Udah pasti ada persoalan pekerjaan," kata Edy Rahmayadi kepada detikSumut usai melaksanakan upacara di Lapangan Astaka, Deli Serdang, Senin (22/5).
Tidak terima dicopot, Bambang kemudian menggugat Edy ke PTUN Medan. Melalui pengacaranya, Raden Nuh, mengatakan gugatan ke PTUN dilayangkan karena keberatan yang mereka ajukan tak ditanggapi oleh Edy Rahmayadi.
"Hingga kemarin Gubernur Sumatera Utara tidak menanggapi upaya keberatan yang diajukan Pak Bambang Pardede, maka hari ini beliau akan mengajukan gugatan kepada PTUN Medan atas keputusan cacat hukum dan melanggar hukum tersebut," ujar Raden dikonfirmasi detikSumut, Rabu (21/6).
Raden juga menduga ada motif terselubung terkait pencopotan kliennya dari jabatan Kadis PUPR. Namun, dia enggan membeberkan maksud tersebut dan meminta wartawan mencari tahu informasi tersebut.
"Saya hanya bicara dan mengungkapkan fakta hukumnya, tidak mau terlibat dalam politik praktis dan spekulasi. Apabila ada suatu keputusan gubernur yang dibuat asal-asalan, tanpa dasar dan tanpa alasan yang sah, Anda sendiri pasti tahu penyebabnya," tuturnya.
Sebelum mengajukan gugatan, Bambang telah mengajukan keberatan ke Edy Rahmayadi terkait pencopotan tersebut. Dalam keberatan itu Bambang juga menyampaikan sejumlah temuan pelanggaran, sayangnya keberatan itu tidak ditanggapi Edy Rahmayadi.
"Beliau (Bambang) telah mengajukan keberatan kepada Gubsu dan Mendagri sebagai upaya administratif yang diamanatkan oleh UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No 79 dan PP No 94," ujarnya.
Temuan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi itu kemudian disampaikan Bambang kepada sejumlah pihak mulai dari Mendagri Tito Karnavian hingga Presiden Jokowi.
"Ir Bambang Pardede juga telah menyampaikan temuan-temuan pelanggaran undang-undang oleh Gubsu terkait penerbitan keputusan Gubsu yang mencopotnya dari jabatan Kadis PUPR Sumut kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua KASN, Kepala BKN dan seterusnya," ucapnya.
Kepala BKD Sumut Safruddin menilai Bambang boleh saja mengajukan keberatan ke Mendagri bahkan Presiden Joko Widodo. Begitu juga dengan mengajukan gugatan ke PTUN.
"Boleh saja Bambang Pardede berpikir seperti itu, dan silahkan saja mengajukan keberatan," ucapnya.
Pemprov Sumut siap menghadapi perlawanan Bambang. Termasuk rencananya Bambang untuk menempuh jalur pengadilan.
"Nanti kan diuji, insyaallah siap, kita kan negara hukum," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Edy juga tak mempersoalkan adanya laporan Bambang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pencopotannya. Sebab pencopotan itu sudah sesuai aturan dan juga telah mendapat restu KASN.
"Silakan saja lapor ke KASN, ini juga kan sudah seizin KASN, semua itu kan ada aturannya," kata Edy Rahmayadi di Medan, Kamis (22/6).
Edy menyebutkan selama menjabat Kadis PUPR Sumut, Bambang sudah diberi peringatan tiga kali terkait kinerjanya. Salah satunya terkait dengan proyek perbaikan jalan senilai Rp 2,7 trilliun.
"Tiga kali sudah diberi peringatan organisasi, semua berlaku sama," sebutnya.
Edy mengaku pencopotan kembali menegaskan jika pencopotan itu dilakukan secara profesional. Apalagi Bambang merupakan adik kelasnya ketika masih di SMA Negeri 1 Medan.
"Perkara dekat, saya dekat sekali, orang dia (Bambang) adik kelas saya di SMA Negeri 1," bebernya.
Simak Video "Video KPK Bakal Panggil Bobby Kalau Ada Dugaan Terlibat Kasus OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)