Warung Nasi Ini Selalu Ramai, Ternyata Jual Narkoba

Regional

Warung Nasi Ini Selalu Ramai, Ternyata Jual Narkoba

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 26 Jul 2023 04:00 WIB
Polres Karawang mengungkap transaksi narkotika di sebuah warung nasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Foto: Polres Karawang mengungkap transaksi narkotika di sebuah warung nasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. (Foto: detikcom)
Karawang -

Warung nasi di Karawang kerap didatangi banyak orang. Ternyata di lokasi itu juga menjual narkoba.

Melansir detikNews, terungkapnya warung menjual narkoba ini melalui operasi yang dilakukan oleh Polres Karawang.

"Transaksi narkoba di tempat berkedok warung nasi itu terungkap dalam Operasi Antik Lodaya tahun 2023 Polres Karawang," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Jaenal Abidin, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, mengutip Antara, Selasa (25/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Operasi yang dilaksanakan Polres Karawang ini sendiri berlangsung sejak 10 Juli 2023 hingga 14 Juli 2023 di sejumlah titik. Selama operasi itu, ada 9 orang tersangka yang diamankan dari lokasi berbeda.

Para tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di lokasi yang dijadikan warung nasi. Terungkapnya modus peredaran narkoba ini karena di lokasi banyak yang datang menjadi pembeli.

ADVERTISEMENT

"Para pelaku melakukan transaksi di tempat yang berkedok sebagai warung nasi dengan tujuan untuk mengelabui aparat dan masyarakat," katanya.

Dari penangkapan itu, para polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 161,64 gram dari empat orang pengedar. Ada juga jenis obat tertentu yakni pil hexymer dan tramadol sebanyak 10.424 butir dari tiga orang pengedar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dan dikenakan pasal penyalahgunaan narkotika.

Di antaranya pasal 114 ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian pasal 114 ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, juga dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, juga pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 196 jo 197.




(afb/afb)


Hide Ads