Persaingan Antar Anggota Keluarga Warnai Pilkades Madina

Round Up

Persaingan Antar Anggota Keluarga Warnai Pilkades Madina

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 25 Jul 2023 08:30 WIB
Suami-istri dan ayah-anak saling bersaing di Pilkades Madina.
Suami istri bersaing di pilkades Madina. (Foto: Dok. Kec. Tambangan)
Medan -

Persaingan antar anggota keluarga akan mewarnai gelaran pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Pilkades serentak di sana akan digelar pada 21 Agustus 2023.

Pada pilkades kali ini, ada dua keluarga yang anggotanya saling bersaing merebut hati masyarakat desa. Ada suami yang bersaing dengan istri, ada juga ayah yang bersaing dengan anaknya.

Camat Tambangan, Muslih Lubis membenarkan soal pertarungan suami-istri dan ayah-anak tersebut. Suami-istri tersebut akan bertarung di Pilkades Muaramais Jambur, Kecamatan Tambangan, sedangkan pertarungan ayah-anak akan berlangsung di Pilkades Muaramais.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar, Desa Muaramais (ayah-anak), Muaramais Jambur (suami-istri)," kata Muslih Lubis kepada detikSumut, Senin (24/7/2023).

Sosok suami-istri yang bersaing itu adalah Anwar Saddad dan Masyitoh. Keduanya akan bersaing bersama satu kandidat lain, Akhmad Gozalih.

ADVERTISEMENT

Saat penetapan nomor urut untuk Pilkades Muaramais Jambur, sang suami mendapatkan nomor urut 2. Sedangkan sang istri mendapatkan nomor urut 3.

Suami-istri dan ayah-anak saling bersaing di Pilkades Madina.Ayah-anak saling bersaing di Pilkades Madina. (Foto: Dok. Kec. Tambangan)

Pertarungan ayah-anak sendiri terjadi antara Syahrir dengan anaknya, Ariansyah. Keduanya akan bertarung di Pilkades Muaramais karena tidak ada lagi calon yang lain.

"Ayah dan anak kandung dalam 1 KK (kartu keluarga)," ucapnya.

Muslih menyebutkan, tidak ada larangan soal suami-istri maupun ayah-anak menjadi kandidat kepala desa. Hal itu berdasarkan undang-undang hingga Perbup No 23 Tahun 2023.

"Sampai saat ini, belum ada saya ketahui peraturan yang melarang, baik UU Desa, Permendagri dan Perbup yang terbaru Nomor 23 Tahun 2023," tutupnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads