Suami-Istri dan Ayah-Anak Bersaing di Pilkades Madina

Suami-Istri dan Ayah-Anak Bersaing di Pilkades Madina

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 24 Jul 2023 12:42 WIB
Suami-istri dan ayah-anak saling bersaing di Pilkades Madina.
Ayah dan anak yang akan bersaing di pilkades Madina. (Foto: Dok. Kec. Tambangan)
Mandailing Natal -

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 21 Agustus 2023. Pilkades ini diwarnai dengan anggota keluarga yang saling bersaing.

Pada pilkades kali ini, ada suami yang bersaing dengan istrinya, juga ayah yang bersaing dengan anaknya untuk menjadi kepala desa. Mereka tak ragu berkontestasi untuk merebut hati pemilih.

Camat Tambangan, Muslih Lubis membenarkan soal pertarungan suami-istri dan ayah-anak tersebut. Suami-istri tersebut akan bertarung di Pilkades Muaramais Jambur, Kecamatan Tambangan, sedangkan pertarungan ayah-anak akan berlangsung di Pilkades Muaramais.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar, Desa Muaramais (ayah-anak), Muaramais Jambur (suami-istri)," kata Muslih Lubis kepada detikSumut, Senin (24/7/2023).

Suami-istri dan ayah-anak saling bersaing di Pilkades Madina.Suami-istri saling bersaing di Pilkades Madina. Foto: Dok. Kec. Tambangan

Sosok suami-istri yang bersaing itu adalah Anwar Saddad dan Masyitoh. Keduanya akan bersaing bersama satu kandidat lain, Akhmad Gozalih.

ADVERTISEMENT

Saat penetapan nomor urut untuk Pilkades Muaramais Jambur, sang suami mendapatkan nomor urut 2. Sedangkan sang istri mendapatkan nomor urut 3.

Pertarungan ayah-anak sendiri terjadi antara Syahrir dengan anaknya, Ariansyah. Keduanya akan bertarung di Pilkades Muaramais karena tidak ada lagi calon yang lain.

"Ayah dan anak kandung dalam 1 KK (kartu keluarga)," ucapnya.

Muslih menyebutkan, tidak ada larangan soal suami-istri maupun ayah-anak menjadi kandidat kepala desa. Hal itu berdasarkan undang-undang hingga Perbup No 23 Tahun 2023.

"Sampai saat ini, belum ada saya ketahui peraturan yang melarang, baik UU Desa, Permendagri dan Perbup yang terbaru Nomor 23 Tahun 2023," tutupnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads