Aceh

Komisioner KIP Aceh Kosong, Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Diambil Alih KPU

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 18 Jul 2023 14:49 WIB
Gedung KIP Aceh. (Foto: Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

Masa jabatan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh berakhir pada Senin, 17 Juli kemarin. Selama komisioner kosong, penyelenggaraan tahapan Pemilu di Aceh di tingkat provinsi diambil alih KPU Pusat.

"Diambil alih dengan KPU secara ketentuan apabila terjadi kekosongan," kata Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KIP Aceh Fahmi saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (18/7/2023).

Tujuh komisioner KIP Aceh yang telah berakhir masa jabatan adalah Syamsul Bahri, Agusni, Munawarsyah, Ranisah, Akmal Abzal, Muhammad dan Tharmizi. Menurut Fahmi, selama belum dilantik komisioner baru, proses penyelenggaraan Pemilu diambil alih KPU.

"Misalnya ada pleno dan sebagainya nanti mereka yang akan mem-plenonya," jelas Fahmi.

Saat ini DPR Aceh telah menetapkan tujuh komisioner KIP Aceh terpilih. Mereka yang dinyatakan lulus seleksi adalah Iskandar Gani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady, dan Khairunnisak.

Namun hingga kini DPR Aceh belum menentukan jadwal pelantikan ketujuh komisioner terpilih.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al Farlaky, menyebutkan, Surat Keputusan (SK) nama-nama Komisioner KIP periode 2023-2028 telah diserahkan kepada pimpinan DPRA.

"Saat ini semua dokumen berada di tangan pimpinan DPRA," kata Iskandar saat dimintai wartawan.



Simak Video "Video: KPU Bicara soal Aturan Ijazah Capres, Tegaskan Tak Ada yang Dilindungi"

(agse/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork