Bustami Akan Lapor Komisioner KIP Aceh Bila Tak Gelar Debat Ulang

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilgub Aceh 2024

Bustami Akan Lapor Komisioner KIP Aceh Bila Tak Gelar Debat Ulang

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 20 Nov 2024 15:38 WIB
Cagub Bustami saat menunjukkan alat yang diprotes pendukung pasangan Mualem-Dekfad. (Foto: Agus Setyadi/detikSumut).
Foto: Cagub Bustami saat menunjukkan alat yang diprotes pendukung pasangan Mualem-Dekfad. (Agus Setyadi/detikSumut).
Banda Aceh -

Debat ketiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh tidak dilanjutkan karena ricuh saat baru dimulai. Kubu Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi mengaku akan melaporkan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bila debat tidak diulang.

"Jika tidak dilakukan debat ulang, kami akan melakukan upaya hukum terhadap seluruh komisioner KIP Aceh," kata Bustami dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Bustami menjelaskan, pihaknya meminta KIP menggelar debat ketiga sesuai kesepakatan. Dia menyebutkan, tim Muzakir Manaf-Fadhlullah Dekfad dari awal memang meminta debat digelar satu kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara kami minta tiga kali debat agar masyarakat dapat menilai kompetensi para kandidat," jelas Bustami.

Sementara Syech Fadhil menyesalkan keputusan KIP yang tidak melanjutkan debat. Pihaknya mengaku bersedia mengikuti debat ulang.

ADVERTISEMENT

"Sangat disesalkan, apa yang diputuskan KIP, kita masih berharap ada ulangannya," jelas Fadhil.

Sebelumnya, debat ketiga pasangan calon gubernur Aceh ricuh saat baru dimulai. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memutuskan debat tidak dilanjutkan karena telah melebihi batas waktu.

"Bapak Ibu sekalian, sehubungan dengan debat yang kami hentikan tadi, semestinya tadi bisa kami lanjutkan, namun hasil dari kesimpulan dan setelah kita komunikasi namun tidak ada titik temunya," kata Agusni.

Menurutnya, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan lembaga penyiaran yang menyiarkan secara langsung debat tersebut. Debat awalnya sudah disepakati dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

"Namun berhubung sudah melewati batas waktu maka tim penyiaran tidak bisa melanjutkan debat. Durasinya yang sudah selesai, maka debat ketiga tidak bisa dilanjutkan," jelas Agusni.

Agusni menyebutkan, debat paslon gubernur Aceh telah berakhir dan tidak ada debat lanjutan. "Debat berakhir dan tidak ada debat publik lagi berikutnya," ujarnya saat dimintai konfirmasi wartawan.




(agse/mjy)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads