KPU RI belum memproses pengganti antar waktu (PAW) terhadap 3 komisioner KPU Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU Sulsel untuk sementara mengambil alih tugas-tugas KPU Palopo.
"Belum. Jadi kita belum ada perintah terkait dengan klarifikasi calon-calon untuk pengganti antar waktu. Tetapi kami ada surat dari KPU RI untuk pengambilalihan tugas untuk sementara," ujar Anggota KPU Sulsel Tasrif kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Tasrif mengungkapkan pengambilalihan tugas tersebut sejak KPU RI resmi memberhentikan 3 komisioner KPU Palopo. Pihaknya memprediksi proses PAW akan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan sengketa untuk Pilkada Palopo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami bertujuh mengambil alih tugas KPU Palopo, sembari menunggu putusan MK. Setelah putusan baru PAW sembari kita tunggu putusan MK, dan kita tunggu juga perintah lebih lanjut dari pimpinan KPU RI," jelasnya.
Tasrif mengaku 7 komisioner KPU Sulsel secara bergantian ke Palopo menjalankan tugas. Terakhir, mereka menggelar forum group discussion (FGD) evaluasi Pilkada Palopo.
"Kami bertujuh sudah bergantian ke Palopo. Ini saya perjalanan pulang dari Palopo, beberapa hari di Palopo bersama teman-teman ada kegiatan kami termasuk FGD kami laksanakan di sana. Dengan mengundang semua teman-teman stakeholder di Palopo kami hadir dan itu yang kami lakukan sementara, karena itu perintah dari pimpinan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengungkapkan pengambilalihan tugas tersebut karena tersisa 2 komisioner yang aktif. Dalam aturan, kata dia, KPU provinsi mengambil alih tugas komisioner yang dipecat sambil menunggu proses PAW selesai.
"KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengambil alih sementara sampai proses PAW teman-teman keluar dari KPU RI karena kan sekarang di Palopo itu tidak cukup, tidak kuorum, tinggal 2 komisionernya. Makanya di dalam aturan itu diambil alih oleh (KPU) provinsi, proses administrasi dan proses kebijakan yang ada di KPU Palopo itu diambil alih oleh teman-teman di provinsi," jelas Hasbullah.
Dia juga memastikan 2 komisioner KPU Palopo tersisa saat ini tetap menjabat atau tidak dinonaktifkan. Keduanya yakni Iswandi Ismail dan Hary Zulficar tetap bekerja membantu KPU Sulsel saat menjalankan tugas di KPU Palopo.
"Jadi 2 teman anggota KPU Palopo yang hari ini masih aktif, masih menjabat, itu tidak dinonaktifkan dengan kehadiran kami. Mereka tetap kami ikutkan dalam semua proses yang ada di KPU Palopo sekalipun tanggung jawab itu ada di KPU Provinsi karena mereka tidak dinonaktifkan. Mereka tetap sebagai anggota KPU namun koordinasinya ada di kami," pungkas Hasbullah.
Untuk diketahui, DKPP sebelumnya memecat 3 komisioner KPU Kota Palopo yakni Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin, serta anggotanya Abbas dan Muhammad Hamid. Ketiga komisioner itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pemberian status memenuhi syarat calon Wali Kota Trisal Tahir.
(asm/sar)