Kubu Cagub Bustami Minta KPU Ambil Alih Tahapan Pilkada Aceh

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilgub Aceh 2024

Kubu Cagub Bustami Minta KPU Ambil Alih Tahapan Pilkada Aceh

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 22 Nov 2024 23:45 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana).
Banda Aceh -

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menghentikan debat ketiga pasangan calon gubernur (Cagub) Aceh karena terjadi kericuhan sejak awal. Kubu Cagub Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi menilai KIP memihak ke salah satu paslon sehingga meminta KPU RI mengambil alih tahapan Pilkada Aceh.

"Setelah adanya bukti nyata berupa informasi yang salah dan tindakan sepihak dari KIP Aceh, kami meminta KPU RI untuk membekukan peran komisioner KIP Aceh demi menyelamatkan proses demokrasi di Aceh," kata Juru Bicara Paslon 01, Hendra Budian, dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

Menurutnya, keberpihakan tersebut terlihat dalam penghentian debat ketiga dan tuduhan terhadap Paslon 01 yang dinilai melanggar tata tertib. Namun setelah dilakukan pertemuan dengan komisioner KIP Aceh, tuduhan melanggar tata tertib disebut tidak terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KIP Aceh, kata Hendra, sebelumnya juga sempat mengeluarkan keputusan yang menyebutkan pasangan Bustami-Fadhil tidak memenuhi syarat (TMS). Setelah ada surat dari KPU, KIP baru menyatakan pasangan tersebut memenuhi syarat (MS).

Mantan anggota DPR Aceh itu menyebutkan, jika KPU tidak segera mengambil alih kewenangan KIP Aceh, maka akan ada potensi ketidaknetralan dan kesewenangan yang lebih besar di masa depan. "Sudah dua kali peristiwa yang menunjukkan kesewenangan KIP Aceh, dan rakyat Aceh bisa saja semakin tidak puas jika perilaku yang sama terulang," jelas Hendra.

ADVERTISEMENT

"Insiden penghentian debat ketiga Pilgub Aceh yang sepihak ini menunjukkan adanya ketidaknetralan dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh. Oleh karena itu, Tim Pemenangan Paslon 01, melalui pernyataan sikap yang ditandatangani oleh berbagai tokoh, menuntut agar KIP Aceh bertanggung jawab dan agar KPU RI segera mengambil alih tugas KIP Aceh untuk memastikan jalannya demokrasi yang adil dan jujur di Aceh," lanjut Hendra.

Ketua Tim Pemenangan Bustami-Fadhil, T. M Nurlif menyebutkan, KIP Aceh gagal memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum penghentian debat secara sepihak. Ketidakkonsistenan KIP Aceh dalam memberikan alasan penghentian debat disebut semakin memperuncing dugaan ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan jalannya debat ketiga.

"Kami menilai penghentian debat ini sepihak dan tidak bisa diterima. Oleh karena itu, kami mendesak KIP Aceh untuk segera menjadwalkan ulang debat ketiga sebelum pemungutan suara," jelas Nurlif.

Dalam pertemuan dengan komisioner KIP Aceh pada Kamis (21/11) kemarin, tim Pemenangan Bustami-Fadhil mengeluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh partai dan organisasi, antara lain TM Nurlif (Golkar), Ramadhana Lubis (Nasdem), Syahminan Zakaria (PDA), Yulizar (PDA), serta lainnya.

"Pernyataan ini menyatakan penolakan terhadap penghentian debat ketiga secara sepihak oleh KIP Aceh dan meminta agar debat tersebut dijadwalkan ulang dan dilanjutkan sebelum pemungutan suara. Tim Pemenangan juga meminta agar Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum yang jelas," sebut Nurlif.




(agse/dhm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads