Sebanyak 384 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR Aceh tidak mengikuti tes uji membaca Al-Qur'an pada masa perbaikan dan tiga orang tidak lulus. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Munawarsyah, mengatakan, jumlah Bacaleg yang wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an di masa perbaikan sebanyak 589 orang. Mereka diajukan partai politik sebagai Bacaleg pengganti untuk menggantikan Bacaleg yang tidak mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an serta tidak lulus.
"Hanya 205 bakal calon yang mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an di masa perbaikan ini, dengan rincian di hari Kamis 13 Juli sebanyak 108 orang dan di hari Jumat 14 Juli sebanyak 97 orang," kata Munawar dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dari 205 bakal calon tersebut, 202 bakal calon dinyatakan mampu dan 3 bakal calon dinyatakan tidak mampu. Sementara jumlah Bacaleg yang tidak hadir sebanyak 384 orang.
"Terhadap bakal calon ini dinyatakan TMS dan tidak dapat lanjut ke tahapan selanjutnya yaitu tahapan Daftar Calon Sementara (DCS)," jelas Munawarsyah.
Diketahui, uji mampu baca Al-Qur'an digelar di lantai II gedung KIP Aceh di Banda Aceh, pada Kamis dan Jumat (13-14/7). Ada tiga meja penguji di dalam ruangan itu dan setiap meja terdapat tiga orang penguji.
Uji baca Al-Qur'an itu direkam oleh panitia. Bacaleg diminta membaca ayat yang ditunjuk. Begitu masuk ke ruangan, Bacaleg diarahkan petugas ke meja penguji.
Menurutnya, bila sebelumnya Bacaleg berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), Bacaleg yang tidak hadir kali ini dinyatakan TMS. Selain itu, Bacaleg yang tidak mampu membaca Al-Qur'an juga masuk dalam kategori TMS.
"Bacaleg yang TMS tidak dimasukkan dalam rancangan DCS. Penetapan DCS rencana 19-23 Agustus mendatang," jelas Munawar.
(agse/afb)