Pemkot Medan Siap Hadapi Gugatan Rp 1 T Ahli Waris Warenhuis ke Bobby

Pemkot Medan Siap Hadapi Gugatan Rp 1 T Ahli Waris Warenhuis ke Bobby

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 13 Jul 2023 12:48 WIB
Gedung Warenhuis diketahui merupakan supermarket pertama di Medan. Kini bangunan bersejarah itu tampak terbengkalai dan menanti untuk direvitalisasi.
Gedung Warenhuis (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Medan -

Wali Kota Medan Bobby Nasution digugat Rp 1 triliun oleh ahli waris gedung Warenhuis. Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tak akan gentar menghadapi gugatan itu.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, Yunita Sari, awalnya menyebut gugatan itu merupakan hak dari pihak ahli waris. Sedangkan mereka punya hak menjawab gugatan itu.

"Itu hak setiap orang, silahkan, nggak ada masalah, dan hak kita juga untuk menjawab," kata Yunita kepada detikSumut, Kamis (13/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkot Medan siap menghadapi apapun bentuk gugatan dari ahli waris. Sebab beberapa waktu yang lalu, Pemkot Medan sendiri sudah menang saat gugatan di PTUN.

"Iya (kita siap menghadapinya), karena kan kita sudah menang, di PTUN kita sudah menang, jadi apapun gugatannya kita akan siap menghadapinya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya soal gugatan Rp 1 triliun, Yunita mengaku tidak tahu apa yang menjadi dasar jumlah gugatan itu. Ia juga mengaku tidak tahu apa yang dirugikan dari pihak ahli waris.

"Dasarnya apa? Dasar untuk menggugat Rp 1 triliun itu apa? Taksasinya dari mana? Hitungannya dari mana? Kenapa bisa tersimpul sama mereka Rp 1 triliun, apa yang dirugikan," tutupnya.

Sebelumnya, Sidang gugatan ahli waris Gedung Warenhuis terhadap Wali Kota Medan, Bobby Nasution digelar hari ini. Sidang ini terkait sengketa kepemilikan gedung bersejarah itu.

Sebelum persidangan dimulai, pihak penggugat yakni ahli waris melakukan aksi damai di depan gedung PN Medan. Para keluarga penggugat membentangkan spanduk yang mengecam mafia tanah. Serta meminta Bobby sebagai Wali Kota Medan tidak tutup mata terhadap kasus ini.

Penasihat hukum ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath, Bambang Hermanto, mengatakan penggunaan gedung Warenhuis tidak pernah dialihkan kepada siapapun. Namun Pemkot Medan malah mendaftarkan bangunan itu sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan.

"Alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama di Kota Medan tersebut. Tetapi, anehnya tanah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath justru didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan," ujar Bambang di depan PN Medan, Selasa, (11/7/2023).




(astj/astj)


Hide Ads