Lina Mukherjee Tersangka Konten Makan Babi Ucap Bismillah Segera Disidang

Regional

Lina Mukherjee Tersangka Konten Makan Babi Ucap Bismillah Segera Disidang

Tim detikSumbagsel - detikSumut
Senin, 10 Jul 2023 19:30 WIB
Lina Mukherjee.
Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom
Palembang -

Lina Mukherje, tersangka kasus penistaan agama karena konten makan babi dengan mengucap bismillah resmi ditahan. Kasus Lina pun bakal segera disidang.

Dilansir dari detikSumbagsel, Lina mulai ditahan hari ini, Senin (10/7/2023) di Lapas Wanita Merdeka selama 20 hari ke depan.

Lina tiba di Kejari Palembang sekitar pukul 10.00 WIB. Dia datang mengenakan dress hitam lalu masuk ke ruangan untuk diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menyapa awak media, Lina tampak tersenyum. Kemudian, sewaktu di dalam ruang pemeriksaan Lina yang ditemani oleh kuasa hukumnya terlihat tegar dan menerima konsekuensi dari apa yang telah dia perbuat. Saat diberi nasihat oleh penyidik, Lina pun mulai menangis.

"Hari ini Senin (10/7/2023) Lina Mukherjee resmi ditahan di Lapas Wanita Merdeka selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Pidum Kejari Palembang, M Fandi Hasibuan.

ADVERTISEMENT

Fandi mengatakan berkas perkara tersangka Lina Mukherjee sudah tahap 2 dalam kasus makan babi dengan mengucapkan bismillah. Lina mengunggah video makan babi pada 9 Maret 2023.

"Tersangka ini bersama asistennya mengupload di media sosial "Yuk Cobain Kriuk Babi" sambil mengucapkan basmallah kemudian merekam lalu di upload di TikTok, YouTube, dan Facebook," ujarnya.

Pasal yang disangkakan kepada Lina Mukherjee yakni pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan," ujarnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads