Jabatan Achmad Marzuki Diperpanjang, Ketua DPRA: Mari Hilangkan Perbedaan

Aceh

Jabatan Achmad Marzuki Diperpanjang, Ketua DPRA: Mari Hilangkan Perbedaan

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 06 Jul 2023 17:28 WIB
Ketua DPR Aceh Saiful Bahri
Ketua DPRA Saiful Bahri (Foto: Istimewa)
Banda Aceh -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh meski tidak diusulkan DPRA. Ketua DPRA, Saiful Bahri, meminta semua pihak bersatu dan menghilangkan perbedaan.

"Kami menyambut baik presiden yang telah menunjuk kembali Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh," kata Saiful dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

Pria akrab disapa Pon Yaya itu mengajak seluruh tokoh dan masyarakat untuk menghormati kebijakan Jokowi yang memperpanjang masa jabatan Marzuki. Politikus Partai Aceh itu memaklumi terjadi pro kontra dalam penunjukan mantan Pangdam Iskandar Muda tersebut sebagai Pj gubernur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mari sama-sama untuk bersatu dan menghilangkan perbedaan pendapat untuk membangun Aceh yang lebih baik ke depan," jelas Pon Yaya.

Dia berharap, Marzuki dapat berbuat lebih baik lagi ke depan setelah diperpanjang masa jabatan. Pon Yaya juga berharap Marzuki dapat membawa Aceh ke arah lebih baik.

ADVERTISEMENT

"Khususnya dalam mengelola pemerintahan Aceh dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat," jelasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi memperpanjang jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Marzuki akan memimpin Tanah Rencong setahun ke depan.

"Iya, benar. Bapak Ahmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai penjabat gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun ke depan," kata kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (5/7).




(agse/astj)


Hide Ads