Beredar salinan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Kemendagri mengaku belum menerima Keppres terkait penunjukan penjabat di Tanah Rencong.
Dilihat detikSumut Selasa (4/7/2023), Keppres tertanggal 5 Juli 2023 itu menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Keputusan itu disebut berlaku sejak ditetapkan.
"Kami nggak ada komentar untuk surat tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat dimintai konfirmasi detikSumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benni mengaku pihaknya belum menerima Keppres penunjukan Pj Gubernur Aceh. Dia juga mengaku belum mengetahui siapa sosok yang ditunjuk sebagai penjabat periode 2023-2024.
![]() |
"Hingga saat ini kami belum terima Keppres tentang Pj Gubernur Aceh, jadi belum tahu kondisi terakhirnya," jelasnya.
Diketahui, DPR Aceh tidak mengusulkan lagi Achmad Marzuki sebagai calon Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024. Mantan Pangdam Kodam Iskandar Muda itu dinilai membuat kegaduhan selama menjabat di periode pertama 2022-2023.
"Beliau itu membuat kegaduhan di Aceh , kegaduhan pertama sekali masalah tambang yang bikin gaduh di masyarakat tentang beliau banyak sekali memberi izin tambang dan sebagainya, kemudian pengangkatan Dirut Bank Aceh, dan yang lebih berat lagi ketika beliau mengusulkan revisi qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah)," kata Ketua Fraksi Gerindra di DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad kepada wartawan, Senin (12/6).
(agse/astj)