Setelah Diperiksa 8 Jam, Panji Gumilang Tetap di Bareskrim Koreksi BAP

Nasional

Setelah Diperiksa 8 Jam, Panji Gumilang Tetap di Bareskrim Koreksi BAP

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 03 Jul 2023 23:46 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait penistaan agama. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Terkait Kasus Penistaan Agama. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Medan -

Setelah menjalani pemeriksaan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang masih tetap berada di Bareskrim Polri. Panji yang dituduh melakukan ajaran sesat tersebut melakukan koreksi atas hasil pemeriksaannya.

"Baru selesai (pemeriksaan). Sedang mengoreksi hasil pemeriksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani saat dimintai konfirmasi, Senin (3/7/2023), pukul 22.28 WIB.

Panji diperiksa terkait dugaan penodaan agama. Djuhandani menyampaikan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Dia menyebutkan kehadiran Panji Gumilang hari ini untuk klarifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan masih penyelidikan, diundang untuk klarifikasi. Masih lidik," imbuhnya.

Sementara ini, jelang pukul 23.00 WIB, kondisi di Bareskrim tempat pemeriksaan Panji Gumilang telah sepi dari lalu lalang pengunjung ataupun anggota.

ADVERTISEMENT

Sejumlah awak media masih menunggu Panji selesai diperiksa di lobi Gedung Awaloedin Djamin.

Sebelumnya, Panji tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.50 WIB. Dia datang menggunakan atasan biru dengan peci. Adapun Panji dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor. Kabar selesainya pemeriksaan dikonfirmasi polisi pada pukul 22.28 WIB. Berarti pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam.

Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi sorotan karena isu dugaan aliran sesat di dalamnya. Bahkan beredar kabar ada dugaan tindak pidana oleh perseorangan di Ponpes Al-Zaytun.

Ponpes ini dipimpin oleh Panji Gumilang. Deret kontroversi di Ponpes Al-Zaytun pun membuat sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut diselidiki.
Di Bareskrim, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.

Artikel ini dilansir dari detiknews dengan judul "Panji Gumilang Selesai Diperiksa Bareskrim Polri Selama Sekitar 8 Jam"




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads