Sejumlah peristiwa terjadi di Sumatera Utara (Sumut), dalam kurun waktu sepekan ini. Mulai dari wanita mengubur bayinya sendiri usai melahirkan hingga empat anggota Polda Sumut diperiksa soal dua waria yang mengaku diperas Rp 50 juta.
Berikut detikSumut rangkum beberapa kasus menarik di Sumut yang terjadi dalam sepekan ini:
1. Wanita Kubur Bayinya di Simalungun
Seorang wanita berinisial A (21) di Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, membunuh dan mengubur bayinya. Hal itu dilakukannya usai melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya itu.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan mengatakan jasad bayi itu ditemukan di sebuah perladangan di daerah itu pada, Jumat (23/6/2023). Penemuan jasad bayi itu berawal dari ceceran darah yang ditemukan oleh warga di ladang itu.
"Benar, ditemukan kemarin sekitar pukul 9.30 WIB. Ada darah berceceran jadi orang curiga," kata Kompol Manson, saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (24/6).
Manson menyebut warga sudah sempat curiga bawah A tengah hamil. Alhasil, saat jasad bayi itu ditemukan, warga langsung menduga bahwa bayi itu merupakan milik A. Saat diinterogasi, A tidak menampik bahwa bayi itu merupakan bayinya.
"Ditanya kepada dia (A), rupanya iya anaknya dikuburkan. Dia mengakui itu anak dia, nggak ada menyangkal," ujar Manson.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan dari hasil penyelidikan, A diduga membunuh bayinya dengan menyekap mulut dan hidung bayi itu.
"A nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menutup mulut dan hidung anak tersebut," kata Ronald Sipayung, Senin (26/6).
Setelah itu, kata Ronald, A pergi membawa bayinya ke sebuah ladang untuk dikubur. Berdasarkan hasil penyelidikan, A memang berniat untuk membunuh bayinya itu. Pasalnya, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap A dengan laki-laki lain.
"A tidak memiliki niat untuk mengasuh anaknya sendiri dan memutuskan untuk membunuhnya ketika bayi tersebut baru lahir. Motif yang diungkapkan A ialah karena tidak memiliki kemampuan untuk merawat bayi, dan takut disalahkan oleh keluarga dan masyarakat setempat jika keluar dari rumah dengan membawa bayi tersebut sehingga menjadi aib keluarga karena memiliki anak di luar nikah," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan A telah lama berpisah dengan suaminya. Setelah berpisah, A berhubungan dengan pria lain. Lalu, pada April 2023, A mengetuai dirinya ternyata tengah hamil.
Setelah kejadian itu, A lalu dibawa ke kantor polisi. Kini, A pun telah ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa itu. A saat ini ditahan di Polres Simalungun. A dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
(dhm/dhm)